JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkap rincian modus operandi yang menjerat Anggota Komisioner sekaligus Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). HS diduga kuat memanipulasi laporan lembaga negara demi keuntungan pribadi sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA : Trump Klaim Rencana Pembukaan Selat Hormuz Akan Disambut Hangat oleh Xi Jinping

Kronologi Rekayasa Prosedur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keterlibatan HS bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Pemilik PT TSHI keberatan atas besaran denda yang ditetapkan dan mencari jalan pintas untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada negara.

Sebagai pejabat publik yang menjabat untuk periode 2021-2026, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menciptakan skenario pemeriksaan. Ia menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah didasari oleh laporan keberatan masyarakat, padahal hal tersebut merupakan pesanan pihak korporasi.

Pertemuan Rahasia dan Kesepakatan Ilegal

Penyidikan mengungkap bahwa pada April 2025, HS melakukan serangkaian pertemuan intensif dengan Direktur PT TSHI berinisial LKM. Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan bahwa HS akan mencari celah kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan kementerian.

Sebagai imbalan atas “jasa” tersebut, HS dijanjikan uang suap senilai Rp1,5 miliar. Untuk memenuhi kesepakatan, HS memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Isi laporan tersebut memerintahkan agar PT TSHI diperbolehkan melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) atas beban yang harus dibayar, sebuah langkah yang secara langsung mengintervensi keputusan kementerian dan merugikan keuangan negara.

Jeratan Hukum dan Penahanan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan HS merupakan bentuk intervensi sistematis yang mencoreng integritas lembaga Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik. Saat ini, HS telah resmi menyandang status tersangka dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat negara mengenai bahaya gratifikasi dan manipulasi jabatan dalam sektor sumber daya alam yang rentan terhadap praktik korupsi. Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.