JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkap rincian modus operandi yang menjerat Anggota Komisioner sekaligus Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). HS diduga kuat memanipulasi laporan lembaga negara demi keuntungan pribadi sebesar Rp1,5 miliar. BACA JUGA : Trump Klaim …
Penyalahgunaan Wewenang: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra