Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep …
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan THR