Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat di panggung politik nasional. Usulan ini menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. BACA JUGA : Teori Time-Slice Multiplexing: Memahami Jendela Distribusi dalam Slot Online Pelanggaran Asas …
Analisis Hukum: Wacana Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dan Benturannya dengan Konstitusi