Organisasi kemanusiaan MER-C Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap tindakan militer Israel yang menduduki sisa-sisa bangunan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza Utara. Aksi tersebut menjadi sorotan tajam setelah pasukan Israel memasang spanduk propaganda militer di atap gedung, sebuah tindakan yang dinilai sebagai penghinaan terhadap misi kemanusiaan.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (23/4/2026), MER-C menegaskan bahwa penguasaan wilayah Gaza Utara serta penyalahgunaan fasilitas kesehatan tersebut merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang nyata.

BACA JUGA : Klaim Gedung Putih: Amerika Serikat Identifikasi Faksi Moderat Iran untuk Akhiri Konflik


Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

Pihak MER-C menekankan bahwa tindakan militer Israel ini bukan sekadar provokasi, melainkan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949. Berdasarkan hukum internasional, fasilitas medis seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dan tidak boleh dijadikan sasaran militer atau digunakan untuk kepentingan tempur, meskipun bangunan tersebut telah menjadi reruntuhan.

Beberapa poin utama pelanggaran yang disoroti meliputi:

  • Penyalahgunaan Fasilitas Medis: Menggunakan atap rumah sakit untuk memajang atribut militer.
  • Pelanggaran Moral: Melukai perasaan nurani rakyat Indonesia dan Palestina yang memiliki ikatan emosional kuat dengan fasilitas tersebut.
  • Eskalasi Ketegangan: Tindakan provokatif di tengah situasi wilayah yang masih belum stabil pasca-konflik.

Simbol Solidaritas yang Dicederai

RS Indonesia di Gaza bukan sekadar bangunan medis biasa, melainkan simbol diplomasi kemanusiaan rakyat Indonesia.

  • Sumber Pendanaan: Dibangun sepenuhnya dari donasi masyarakat Indonesia.
  • Sejarah Singkat: Konstruksi dimulai pada Mei 2011, mulai beroperasi Desember 2015, dan diresmikan oleh Wakil Presiden ke-12 RI, Jusuf Kalla, pada Januari 2016.
  • Kondisi Saat Ini: Berdasarkan laporan sumber lokal MER-C, gedung rumah sakit saat ini dalam keadaan kosong dan tidak beroperasi setelah mengalami kerusakan parah akibat konflik.

Data mencatat bahwa sejak Oktober 2023 hingga gencatan senjata tercapai pada Oktober 2025, kompleks RS Indonesia dan wilayah sekitarnya telah menjadi sasaran lebih dari 300 serangan udara maupun darat oleh militer Israel.


Respons Pemerintah Indonesia

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI turut bersuara melalui pernyataan resmi. Pemerintah menegaskan bahwa pemasangan spanduk propaganda bertajuk “Rising Lion” dalam bahasa Ibrani di atas reruntuhan RS Indonesia adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari solidaritas rakyat Indonesia untuk membantu rakyat Palestina,” tulis pernyataan Kemlu RI melalui platform X.

Desakan Tindakan Diplomatik

Menyikapi situasi ini, MER-C Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:

  1. Nota Protes Resmi: Menginstruksikan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan nota keberatan keras secara diplomatik atas tindakan provokatif Israel.
  2. Tuntutan Penarikan Pasukan: Mendesak Israel segera menarik seluruh kekuatan militer dari wilayah yang diduduki secara ilegal di Gaza.
  3. Advokasi Internasional: Membawa isu penyalahgunaan fasilitas kesehatan ini ke forum internasional guna memastikan perlindungan terhadap aset kemanusiaan di masa depan.