Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penarikan dana secara paksa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA : Pengorbanan di Balik Gelombang: Kisah ABK yang Merayakan Lebaran di Perairan Internasional

Mekanisme Pemerasan dan Target Setoran

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan dana dengan dalih kebutuhan THR bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap. Dari perhitungan yang dilakukan tersangka, kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta. Namun, tersangka justru menetapkan target penarikan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp750 juta.

Praktik pengumpulan dana ini menyasar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Cilacap. Selain untuk kebutuhan eksternal, 47 SKPD di bawah otoritasnya juga diminta untuk mengumpulkan dana tambahan guna mencukupi kebutuhan pribadi sang Bupati. Hingga saat dilakukannya OTT, total uang yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka telah mencapai angka Rp610 juta.

Penahanan dan Pasal Sangkaan

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta meminimalisir risiko penghilangan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko. Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), antara lain:

  • Pasal 12 huruf e: Mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
  • Pasal 12B: Terkait gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dampak Terhadap Tata Kelola Birokrasi

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan kepala daerah dalam penyalahgunaan wewenang menjelang hari raya keagamaan. KPK menegaskan bahwa praktik penarikan dana dari SKPD untuk kepentingan pribadi maupun pemberian THR kepada pihak eksternal merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mencederai integritas birokrasi dan merugikan tata kelola keuangan daerah.

Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam alur distribusi dana tersebut, serta memeriksa para kepala SKPD sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.