Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Desember 2025 serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional per 2 Januari 2026 menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, secara terbuka mempertanyakan komitmen Indonesia dalam menjaga prinsip dasar negara hukum (rechtsstaat). BACA JUGA : Implementasi KUHP …
Gugatan Akademis terhadap KUHAP Baru: Menakar Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum