Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan proses pengalihan kembali status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Langkah ini diambil hanya beberapa hari setelah tersangka mendapatkan izin untuk menjalani penahanan di kediaman pribadinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi bahwa proses administrasi dan teknis pengalihan penahanan tersebut mulai dieksekusi pada Senin malam, 23 Maret 2026.
BACA JUGA : Anies Baswedan: Penyerangan Andrie Yunus Adalah Teror Terorganisir Terhadap Demokrasi
Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
Sebelum kembali menempati sel di Rutan KPK, Yaqut diwajibkan menjalani serangkaian prosedur medis guna memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan stabil. Hingga Senin malam, tim dokter masih melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap tersangka.
“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh tim medis masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Ini merupakan bagian dari prosedur standar sebelum tersangka kembali ditempatkan di rutan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Dinamika Status Penahanan
Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mengalami perubahan dinamis dalam kurun waktu singkat:
- 12 Maret 2026: KPK resmi menahan Yaqut usai gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- 19 Maret 2026: Atas permohonan keluarga yang diajukan sejak 17 Maret, KPK mengabulkan pengalihan status menjadi tahanan rumah dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).
- 23 Maret 2026: KPK memutuskan untuk mengakhiri masa tahanan rumah sementara tersebut dan mengembalikan tersangka ke Rutan KPK.
Substansi Perkara: Manipulasi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Konstruksi perkara menyebutkan bahwa mantan Menag tersebut diduga melakukan pengondisian aturan untuk kepentingan finansial pribadi maupun kelompok.
Pelanggaran utama yang ditemukan penyidik meliputi:
- Pelanggaran Proporsi Kuota: Yaqut melalui Dirjen PHU diduga mengubah pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memandatkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
- Praktik “Fee” Percepatan: Penyidik menemukan adanya pungutan tidak resmi atau fee percepatan bagi jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, jemaah diduga dipungut biaya tambahan sebesar 5.000 dollar AS (sekitar Rp 84,4 juta), sementara pada tahun 2024, pungutan serupa mencapai 2.400 dollar AS (sekitar Rp 42,2 juta) per jemaah.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam ekosistem penyelenggaraan haji yang diduga turut menikmati aliran dana hasil manipulasi kuota tersebut.
