Gowa – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan memberikan atensi serius terhadap dugaan praktik penebangan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan hutan lindung Kabupaten Gowa. Organisasi lingkungan tersebut memperingatkan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap ambang batas aman tutupan hutan di wilayah tersebut.

BACA JUGA : Menko PMK Imbau Kewaspadaan Nasional di Tengah Duka Banjir Sumatera

Kronologi Penggerebekan dan Temuan di Lapangan

Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah dilakukannya operasi tangkap tangan pada Jumat (12/12/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, bersama Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Penggerebekan dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan masifnya aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Penggunaan alat berat dalam praktik pembalakan liar mengindikasikan bahwa aktivitas ini dilakukan secara terorganisir dan dalam skala besar, bukan sekadar pengambilan kayu untuk kebutuhan subsisten masyarakat lokal.

Sorotan Walhi Terhadap Kondisi Hutan Gowa

Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Walhi Sulsel, Slamet Riadi, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, Kabupaten Gowa memiliki peran krusial sebagai daerah tangkapan air bagi wilayah hilir, termasuk Kota Makassar.

Walhi menyoroti bahwa tutupan hutan di Sulawesi Selatan, khususnya di zona-zona lindung, terus mengalami penyusutan. Jika aktivitas illegal logging dibiarkan tanpa penindakan tegas, luas tutupan hutan dikhawatirkan akan merosot di bawah batas aman 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS), yang secara ekologis akan memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Proses Hukum dan Harapan Publik

Saat ini, Polres Gowa tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tersebut. Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak kepolisian tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi dan pemodal yang memfasilitasi penggunaan alat berat di kawasan lindung.

Slamet Riadi menambahkan bahwa transparansi dalam proses hukum ini sangat penting. “Kasus dugaan pembalakan liar ini harus menjadi perhatian semua pihak. Penegakan hukum yang lemah hanya akan memberi ruang bagi perusakan hutan yang lebih masif di masa depan,” tegasnya.


Urgensi Perlindungan Kawasan Lindung

Kawasan hutan lindung di Gowa merupakan benteng terakhir dalam menjaga keseimbangan ekosistem di Sulawesi Selatan. Selain fungsi konservasi air, hutan ini juga menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna endemik. Kerusakan di wilayah hulu dipastikan akan memberikan dampak domino yang merugikan masyarakat luas secara ekonomi dan keselamatan jiwa.