JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) secara proaktif menyiapkan infrastruktur pendukung untuk menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fokus utama persiapan ini adalah penyediaan 986 lokasi kerja sosial yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai alternatif hukuman non-pemenjaraan.
Langkah ini merupakan bagian dari pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia, dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.
BACA JUGA : Kejagung dan Polri Koordinasi Ketat Terkait Penetapan Tersangka Kasus Log Kayu Sumatera
Diversifikasi Lokasi dan Penguatan Kemitraan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) telah bergerak menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta berbagai elemen masyarakat. Lokasi yang disiapkan mencakup berbagai sektor publik guna memastikan pidana kerja sosial memberikan manfaat nyata.
Beberapa jenis lokasi yang telah ditetapkan meliputi:
- Fasilitas Pendidikan: Sekolah dan pesantren.
- Sarana Ibadah: Masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.
- Fasilitas Umum: Taman kota dan area publik.
- Lembaga Sosial: Panti asuhan dan pusat rehabilitasi.
Selain lokasi fisik, Kemen Imipas juga mengandalkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang berfungsi sebagai rumah singgah dan pusat pemberdayaan. Tercatat sebanyak 1.880 mitra telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pembimbingan ini.
Mekanisme Pembimbingan Berbasis Litmas
Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak akan dilakukan secara umum, melainkan bersifat personal (tailor-made). Prosesnya akan didasarkan pada:
- Penelitian Kemasyarakatan (Litmas): Asesmen mendalam oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk menentukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan profil pelanggar hukum.
- Keputusan Hakim: Sesuai dengan amar putusan yang dijatuhkan di pengadilan.
- Eksekusi Jaksa: Sebagai pelaksana teknis putusan hukum.
Menteri Agus berharap kebijakan ini efektif dalam mengatasi masalah kronis overcrowding (kelebihan kapasitas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). “Melalui kerja sosial, warga binaan diharapkan menyadari kesalahan mereka sembari mengasah keterampilan hidup agar dapat kembali ke masyarakat secara mandiri dan menekan angka residivisme,” ungkapnya.
Rekam Jejak Uji Coba dan Kesiapan SDM
Sebagai bentuk persiapan matang, Kemen Imipas telah melakukan uji coba pada periode Juli hingga November 2025. Proyek percontohan ini melibatkan 9.531 klien pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia. Hasil dari uji coba ini telah dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung pada akhir November 2025 untuk sinkronisasi kebijakan yudisial.
Dari sisi sumber daya manusia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa saat ini telah tersedia 2.686 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas). Namun, untuk memenuhi kebutuhan nasional di masa depan, pihaknya mengusulkan:
- Penambahan 11.000 personel Pembimbing Kemasyarakatan.
- Pembangunan 100 unit kantor Bapas dan Pos Bapas baru di berbagai wilayah.
Analisis Kebijakan: Implementasi pidana kerja sosial ini menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan tidak lagi bertumpu pada penjara untuk tindak pidana ringan, negara dapat menghemat anggaran operasional lapas sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memberikan kontribusi positif langsung kepada masyarakat sebagai bentuk penebusan kesalahan.
