BANDUNG BARAT – Bencana tanah longsor yang melanda Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, memicu reaksi keras dari tingkat legislatif pusat. Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI mengumumkan akan melakukan penyelidikan mendalam guna mencari keterkaitan antara bencana tersebut dengan potensi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan di kawasan lereng Gunung Burangrang.
BACA JUGA : Analisis BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Jakarta Hingga Akhir Januari 2026
Evaluasi Perizinan dan Penegakan Aturan
Anggota Panja Alih Fungsi Lahan DPR RI, Rajiv, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang diduga menjadi pemicu bencana alam, baik banjir maupun longsor, di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu (25/1/2026), Rajiv menjelaskan bahwa fokus utama Panja saat ini adalah mendalami apakah ada praktik alih fungsi lahan yang menyalahi prosedur di zona rawan bencana. Menurutnya, investigasi ini krusial untuk menentukan apakah tragedi ini murni faktor alam atau dampak dari kelalaian manusia dalam pengelolaan tata ruang.
Dampak Kemanusiaan dan Operasi Penyelamatan
Bencana di lereng Gunung Burangrang tersebut mencatat skala kerusakan yang masif dengan laporan 10 orang korban jiwa dan 89 warga lainnya yang dinyatakan hilang. Saat ini, operasi pencarian dan penyelamatan skala besar tengah dikerahkan untuk menyisir lokasi reruntuhan.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Rajiv menyampaikan duka cita mendalam atas hilangnya nyawa dalam musibah ini. Ia juga memastikan bahwa bantuan logistik dan kemanusiaan bagi para pengungsi telah mulai disalurkan melalui tim di lapangan untuk meringankan beban masyarakat terdampak.
Desakan Investigasi Lintas Sektoral
Lebih lanjut, Rajiv menyoroti bahwa faktor cuaca ekstrem tidak bisa lagi dijadikan satu-satunya alasan di balik bencana alam yang terus berulang. Ada indikasi kuat bahwa kerusakan ekosistem dan lemahnya pengawasan terhadap tata ruang menjadi akar persoalan yang lebih besar.
Ia mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bandung Barat, untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan untuk melakukan investigasi yang terbuka dan akuntabel guna mengungkap jika terdapat pelanggaran hukum dalam penggunaan lahan di kawasan konservasi atau rawan bencana.
Reformasi Tata Kelola Lingkungan
Ke depannya, Panja DPR menekankan bahwa penanganan bencana harus bergeser dari sekadar respons darurat menuju perbaikan sistemik. Rajiv menegaskan pentingnya keberanian pemerintah dalam menindak tegas oknum yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan.
Investigasi transparan harus dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah. Hal ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan memperketat pengawasan wilayah rawan bencana demi menjamin keselamatan warga di masa mendatang dan memutus rantai tragedi serupa.
