Pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan klarifikasi penting mengenai penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Inti dari perubahan ini adalah penegasan bahwa pasal tersebut kini bersifat delik aduan absolut, yang secara otomatis membatasi siapa yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.

BACA JUGA : Banjir Susulan Terjang Kawasan Kenawat Aceh Tengah: Akses Warga Terputus dan Sawah Terendam

Pembatasan Pelaporan oleh Pihak Ketiga

Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru dirancang untuk menutup celah bagi pihak-pihak di luar lingkaran inti kepemimpinan negara untuk melakukan pelaporan. Dalam aturan sebelumnya, sering kali simpatisan atau relawan bertindak atas nama Presiden untuk melaporkan kritik yang dianggap menghina.

Dengan sifat delik aduan absolut ini:

  • Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.
  • Simpatisan, relawan, atau organisasi masyarakat tidak lagi memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melaporkan pihak lain dengan pasal ini.
  • Pengaduan harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Alasan Filosofis: Presiden sebagai Personifikasi Negara

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menjelaskan latar belakang dimasukkannya pasal ini. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bukan sekadar melindungi individu, melainkan menjaga kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

Dalam perspektif hukum internasional dan tata negara, Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai personifikasi negara. Oleh karena itu, gangguan terhadap martabat mereka dianggap berdampak pada citra negara secara keseluruhan.

Kanalisasi Sosial dan Ketertiban Umum

Selain alasan kedaulatan, pemerintah menekankan aspek pengendalian sosial. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wamenkum Eddy Hiariej sepakat bahwa aturan ini berfungsi sebagai kanalisasi.

Tujuannya adalah:

  1. Mencegah Konflik Horizontal: Mengurangi potensi keributan di tingkat akar rumput antara pendukung pemerintah dan pihak pengkritik.
  2. Menghindari Abuse of Power oleh Relawan: Dengan menyerahkan keputusan pelaporan sepenuhnya kepada Presiden, maka tidak ada lagi pihak ketiga yang bisa memanfaatkan pasal ini untuk membungkam lawan politik atau kritik publik secara sepihak.