Presiden Prabowo Subianto melontarkan sindiran keras terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang memilih menunaikan ibadah umrah tanpa izin saat wilayah yang dipimpinnya dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025), Presiden membandingkan tindakan meninggalkan tugas di tengah krisis dengan desersi di dunia militer.

“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” ujar Prabowo, yang disambut senyum oleh para kepala daerah.

Kepala Negara kemudian meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak tegas bupati yang meninggalkan daerahnya saat warga menghadapi musibah. “Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” tantang Prabowo. Mendagri Tito Karnavian langsung menjawab singkat, “Bisa, Pak.”

BACA JUGA : Laporan BNPB: 37.546 Rumah Rusak di Aceh Akibat Bencana, Pemulihan Butuh Rp 25,41 Triliun


⚖️ Ancaman Hukum dan Pemeriksaan Kemendagri

Kepergian Bupati Mirwan menjadi polemik karena melanggar prosedur administratif dan etika publik, terutama karena Aceh sedang dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, sebuah status yang ironisnya ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Mirwan sendiri.

1. Pelanggaran Izin dan Penolakan Gubernur

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengonfirmasi bahwa Mirwan tidak mengantongi izin untuk bepergian ke luar negeri.

  • Penolakan Resmi: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
  • Pengakuan Bupati: Mirwan sendiri mengaku kepada Mendagri bahwa ia tidak memiliki izin dari Gubernur maupun Mendagri.

2. Sanksi dan Tindak Lanjut Inspektorat

Sesuai arahan Presiden, Kemendagri telah bertindak cepat. Mendagri Tito Karnavian telah memerintahkan Mirwan untuk segera pulang ke Indonesia dan memastikan kehadirannya kembali di wilayah yang berstatus darurat.

Untuk memproses pelanggaran ini, Kemendagri telah mengerahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) ke Aceh. Tim sudah melakukan pemeriksaan awal (administratif) terhadap jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan sendiri akan dilakukan setibanya ia kembali.

Benni Irwan menegaskan bahwa dalam situasi bencana, kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.


🛡️ Sanksi Partai dan Pembelaan Bupati

Pencopotan Jabatan Partai

Tindakan tegas juga datang dari internal partai politik tempat Mirwan bernaung, Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa partai telah memutuskan untuk mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Sanksi ini dijatuhkan sebagai respons atas sikap dan kepemimpinan Mirwan yang dinilai sangat disayangkan di tengah bencana.

Pembelaan Adanya Miskomunikasi

Di sisi lain, Bupati Mirwan tetap membela diri. Ia mengklaim kepergiannya adalah pemenuhan nazar pribadi dan menyatakan bahwa ia sudah turun langsung mengecek kondisi wilayah sebelum berangkat, sehingga situasi dianggapnya “terkendali”.

Mengenai surat penolakan izin dari Gubernur, Mirwan berdalih terjadi miskomunikasi:

  • Surat penolakan Gubernur baru diterima Pemkab pada 2 Desember 2025, saat ia sudah berada di Mekkah.
  • Jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam, menyebabkan informasi surat tersebut terlambat diterimanya.

Meskipun demikian, Mirwan memastikan penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya integritas, empati, dan kepatuhan hukum bagi pemimpin publik, terutama saat rakyat berada dalam situasi paling rentai.