Nganjuk – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi merencanakan perluasan pembentukan Desk Ketenagakerjaan hingga ke tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa antara buruh dan pengusaha yang selama ini sering mengalami kebuntuan di jalur formal.
BACA JUGA : Analisis BNPB: Curah Hujan di Aceh Pecahkan Rekor Tertinggi dalam Enam Tahun Terakhir
Latar Belakang dan Evaluasi Keberhasilan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan respons terhadap dinamika hubungan industrial di lapangan. Sejak diluncurkan secara nasional pada Januari 2025, Desk Ketenagakerjaan dinilai telah menunjukkan efektivitas yang signifikan dalam memediasi berbagai kasus yang berlarut-larut.
“Melihat kondisi di lapangan, kami berinisiatif membantu penyelesaian masalah industrial melalui Desk Ketenagakerjaan. Alhamdulillah, beberapa permasalahan yang sebelumnya buntu kini dapat diselesaikan,” ujar Kapolri usai meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (27/12/2025).
Strategi Pengembangan di Wilayah Industri
Berdasarkan hasil evaluasi positif tersebut, Polri akan memprioritaskan pembentukan unit serupa di wilayah-wilayah dengan konsentrasi industri tinggi. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan layanan mediasi kepolisian kepada sumber konflik, sehingga potensi eskalasi massa dapat ditekan sejak dini.
Penerapan di tingkat daerah akan melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai elemen, terutama konfederasi buruh. “Kami akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari seluruh konfederasi untuk menentukan wilayah mana saja yang mendesak membutuhkan keberadaan Desk Ketenagakerjaan ini,” tambah Jenderal Listyo Sigit.
Mekanisme Kerja: Persuasif hingga Penegakan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya, Desk Ketenagakerjaan Polri mengadopsi pendekatan bertingkat dengan mengutamakan dialog:
- Pendekatan Persuasif (Soft Approach): Mengedepankan mediasi dan komunikasi antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai mufakat.
- Stabilitas Industrial: Menjaga agar sengketa tidak mengganggu jalannya produksi maupun iklim investasi nasional.
- Penegakan Hukum (Ultimum Remedium): Penegakan aturan hukum akan tetap dilakukan sebagai opsi terakhir jika ditemukan pelanggaran pidana atau ketenagakerjaan yang tidak dapat dikompromikan.
Dampak bagi Daya Saing Nasional
Inisiatif ini tidak hanya sekadar instrumen keamanan, tetapi juga diproyeksikan untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Dengan stabilitas hubungan industrial yang terjaga, kepastian bagi investor akan meningkat, sementara hak-hak dasar pekerja mendapatkan saluran perlindungan yang lebih responsif.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mampu menjadi jembatan bagi kebuntuan komunikasi yang selama ini sering memicu aksi unjuk rasa besar-besaran. Melalui penguatan fungsi ini, Polri berkomitmen menciptakan iklim kerja yang harmonis di seluruh pelosok tanah air.
