JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap (clandestine lab) produksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Operasi ini berawal dari penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran bernama Saeidi Bayaz (SB) pada Sabtu (14/2/2026).

BACA JUGA : Kontroversi Unggahan Rasialis: Presiden Trump Menolak Meminta Maaf Terkait Video Parodi Obama

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari skema controlled delivery terhadap tersangka sebelumnya, Kazemi Kouhi Farzad.

Berdasarkan keterangan Farzad, ia mendapatkan instruksi dari seorang pengendali berinisial Husein yang berada di Iran (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk melakukan pertemuan dengan Saeidi. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di sebuah gerai kuliner di Jalan Pramuka, Utan Kayu, Jakarta Timur.

Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bergerak ke lokasi pada Jumat malam. Sekitar pukul 19.50 WIB, petugas berhasil mengamankan Saeidi Bayaz. Melalui interogasi singkat dan pemeriksaan perangkat telepon genggam milik tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian yang dijadikan tempat produksi narkotika.

Penggeledahan Laboratorium Gelap di Apartemen

Pasca-penangkapan, penyidik menuju sebuah unit di lantai 27 apartemen di Tanjung Priok. Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh pihak keamanan gedung serta pengurus lingkungan setempat.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan infrastruktur laboratorium skala rumahan yang digunakan untuk mengolah bahan mentah menjadi narkotika siap edar. Selain menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1.683 gram, polisi juga menemukan berbagai bahan kimia prekursor seperti aseton, serta peralatan masak dan pemurnian kristal sabu.

Detail Barang Bukti yang Disita

Kepolisian mengamankan sejumlah aset dan peralatan yang diduga kuat digunakan dalam proses produksi ilegal, antara lain:

  • Narkotika & Dokumen: Empat bungkus sabu (1,6 kg), paspor atas nama tersangka, dan telepon genggam.
  • Alat Produksi: Electrical powder grinder, kompor gas portabel, timbangan digital, panci, teko, saringan, dan alat setrika uap.
  • Bahan Kimia & Pendukung: Botol dan jeriken berisi aseton, sarung tangan medis, kertas minyak, plastik klip ukuran besar, serta limbah sisa pengolahan sabu.
  • Media Penyelundupan: Satu peti kulit dan empat lembar kulit pelapis yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika saat proses distribusi.

Tindak Lanjut Penyidikan

Saat ini, lokasi kejadian telah dipasang garis polisi dan tim Puslabfor Bareskrim Polri dikerahkan untuk melakukan uji laboratorium terhadap zat kimia yang ditemukan. Para pelaku kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan internasional Iran-Indonesia yang lebih luas.

Kasus ini menegaskan tren penggunaan apartemen sebagai lokasi laboratorium gelap untuk menghindari deteksi aparat. Polri berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap mobilitas warga negara asing yang terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.