Pemerintah terus mengupayakan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera dengan memprioritaskan penyediaan tempat tinggal yang layak. Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proaktif mendampingi pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan pembangunan hunian tetap (huntap). Langkah ini dianggap krusial agar target pembangunan ribuan unit rumah bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat terealisasi tanpa kendala birokrasi pertanahan.

BACA JUGA : Peran Masyarakat dalam Ekosistem Literasi Digital: Cara Melaporkan Konten Judi Online dan Melindungi Ruang Siber Indonesia


Peran Strategis ATR/BPN dalam Kepastian Lahan

Masalah ketersediaan lahan seringkali menjadi penghambat utama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kementerian ATR/BPN dinilai memiliki otoritas dan pemahaman paling mendalam mengenai status hukum, peruntukan wilayah, serta kondisi fisik lahan di daerah terdampak.

Keterlibatan aktif ATR/BPN diperlukan untuk memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk huntap tidak memiliki sengketa hukum di masa depan. Indrajaya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral antara ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sinergi ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kondisi di mana anggaran dan material bangunan telah siap, namun proses konstruksi terhambat karena legalitas lahan yang belum tuntas.

Target Pembangunan 2.603 Unit Huntap

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengonfirmasi bahwa pemerintah siap memulai pembangunan 2.603 unit hunian tetap pada Desember 2025. Proyek ini difokuskan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana banjir di tiga provinsi utama:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat

Pembangunan yang dimulai bulan ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah dalam menangani kebutuhan dasar para penyintas bencana yang selama ini tinggal di pengungsian atau hunian sementara.

Kriteria Lokasi: Keamanan Teknis dan Legalitas Hukum

Dalam menentukan lokasi pembangunan huntap, Menteri PKP menetapkan dua kriteria utama yang tidak dapat ditawar:

  1. Aspek Hukum: Lokasi harus memiliki kejelasan status kepemilikan agar para korban mendapatkan kepastian hak atas tanah dan bangunan yang mereka tempati.
  2. Aspek Teknikal: Relokasi tidak boleh memindahkan warga ke wilayah yang memiliki risiko bencana serupa. Pemilihan lahan harus melalui kajian teknis guna memastikan keamanan jangka panjang bagi penghuninya.

Selain itu, pemilihan lokasi juga mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas sosial dan ekonomi, sehingga hunian tetap tidak sekadar menjadi bangunan fisik, tetapi juga menjadi ekosistem kehidupan yang produktif bagi para penyintas.

Inovasi Pendanaan melalui Kolaborasi Non-APBN

Salah satu poin menonjol dalam proyek pembangunan huntap kali ini adalah sumber pendanaannya yang tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan berasal dari kolaborasi filantropi dan kontribusi pribadi:

  • Yayasan Buddha Tzu Chi: Mendanai pembangunan sebanyak 2.500 unit rumah.
  • Kontribusi Pribadi Menteri Maruarar Sirait: Menyediakan dana untuk pembangunan 103 unit rumah.

Model pendanaan ini menunjukkan adanya kerja sama yang kuat antara sektor publik dan organisasi kemanusiaan dalam mempercepat penanganan krisis kemanusiaan di Indonesia. Dengan tidak bergantung pada APBN, proses pengadaan dan pelaksanaan diharapkan dapat berjalan lebih fleksibel dan responsif terhadap situasi darurat di lapangan.

Kesimpulan

Penyediaan hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera merupakan tugas mendesak yang memerlukan kerja sama harmonis antara aspek legalitas lahan dan kesiapan konstruksi. Keberhasilan pembangunan 2.603 unit huntap ini akan sangat bergantung pada seberapa cepat Kementerian ATR/BPN mampu menyelesaikan urusan sertifikasi dan status lahan di daerah. Dengan dukungan dana non-APBN dan pengawasan dari legislatif, diharapkan para korban bencana dapat segera menempati rumah yang layak dan aman sebelum pergantian tahun.