Jakarta, 30 November 2025 – Isu mengenai dorongan penetapan status bencana nasional untuk musibah banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian utama. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, angkat bicara mengenai prosedur dan pihak yang berwenang dalam penentuan status tersebut.
BACA JUGA : Kemendagri Percepat Distribusi Bantuan Bencana di Aceh, Satpol PP Dikerahkan Penuh
Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional
Menurut Cak Imin, keputusan penetapan status bencana nasional berada di tangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan kementerian-kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Yang menentukan nanti adalah BNPB dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi pembangunan manusia dan kebudayaan,” jelas Cak Imin usai pembukaan acara Perkemahan Nasional Pemuda Lintas Iman 2025 di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (29/11/2025).
Meski demikian, Cak Imin mengakui bahwa pemerintah pusat tetap membuka kemungkinan untuk menetapkan status bencana nasional jika diperlukan. Terlepas dari status formal, ia menegaskan bahwa pemerintah sudah bergerak cepat untuk penanganan bencana di ketiga provinsi tersebut, dengan fokus pada tanggap darurat, serta upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Pemerintah mendorong percepatan penanggulangan, terutama tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksinya,” tambahnya.
Alasan Belum Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, sebelumnya telah menjelaskan alasan mengapa banjir dan longsor di Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Suharyanto menilai bahwa situasi bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih berada pada tingkat daerah provinsi.
Menurutnya, penetapan status bencana nasional di Indonesia merupakan hal yang sangat jarang terjadi dan memerlukan parameter yang sangat ketat. Parameter utama tersebut meliputi:
- Kerusakan Absolut: Tingkat kerusakan infrastruktur dan kerugian material yang sangat masif.
- Lumpuhnya Pemerintahan Daerah: Ketika pemerintah daerah setempat tidak mampu lagi menjalankan fungsi administrasinya.
- Hilangnya Kendali Layanan Publik: Ketika seluruh layanan esensial masyarakat tidak dapat dioperasikan.
Suharyanto menekankan bahwa situasi bencana di Sumatera belum mencapai ambang tersebut. Struktur pemerintahan daerah dinilai masih mampu menangani keadaan, terutama dengan adanya bantuan masif dari pemerintah pusat.
Dukungan Maksimal Meskipun Status Daerah
Suharyanto menegaskan bahwa perdebatan mengenai kenaikan status sejatinya tidak perlu diperpanjang, mengingat kasus penetapan bencana nasional sangat langka. Ia mencontohkan bahwa bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam sejarah Indonesia modern, yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional hanyalah Pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh tahun 2004.
Meskipun statusnya masih di tingkat provinsi, keterlibatan dan dukungan dari pemerintah pusat tidak berkurang. Suharyanto menjamin bahwa bantuan pusat tetap diberikan secara besar-besaran melalui BNPB, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Karena statusnya tingkat provinsi, pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga memberikan dukungan maksimal. Buktinya, Presiden mengerahkan bantuan besar-besaran, TNI mengirim alutsista dalam jumlah besar, dan BNPB menggerakkan seluruh kekuatan yang ada,” pungkasnya, menunjukkan bahwa penanggulangan bencana tetap menjadi prioritas nasional.
