Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait isi materi dalam pertunjukan komedi tunggalnya yang bertajuk “Mens Rea”. Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Pandji telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah pelanggaran hukum.

BACA JUGA : Menghindari Kecanduan: Bermain Slot Sehat dan Bertanggung Jawab di angsa4d

Kronologi dan Detail Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini melalui serangkaian prosedur hukum standar. “Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti yang diajukan oleh pelapor,” ujar Budi. Ia juga mengimbau agar publik tetap tenang dan bijak dalam menanggapi isu yang beredar di media sosial.


Poin-Poin Keberatan Pelapor

Pelapor, yang mengidentifikasi diri sebagai Rizki, bertindak atas nama koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Ada tiga poin utama dalam materi Pandji yang menjadi dasar pelaporan:

  • Tudingan Politik Balas Budi: Pandji diduga menyebut bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik balas budi, yang kemudian dikaitkan dengan pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
  • Perspektif Mengenai Ibadah: Pelapor menyoroti narasi Pandji yang menyiratkan bahwa ketaatan ibadah seseorang, seperti shalat yang konsisten, bukan merupakan tolok ukur kebaikan seorang pemimpin. Hal ini dinilai merendahkan nilai-nilai fundamental dalam ajaran Islam.
  • Stereotip Etnis: Materi tersebut juga menyinggung stereotip masyarakat Sunda dalam memilih pemimpin berdasarkan strata sosial, yang dianggap dapat memicu sentimen negatif terhadap kelompok etnis tertentu.

“Pernyataan tersebut kami pandang sebagai narasi yang berpotensi menimbulkan kebencian dan mendiskreditkan kelompok-kelompok besar di Indonesia,” tegas Rizki dalam keterangannya kepada media.


Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam laporan ini, Pandji Pragiwaksono dibidik dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni:

  1. Pasal 300: Terkait dengan tindak pidana penghasutan di muka umum.
  2. Pasal 301: Terkait dengan tindak pidana penistaan atau penodaan agama.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi hukum berupa ancaman pidana penjara dengan rentang waktu 3 hingga 4 tahun. Hingga saat ini, pihak penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk menentukan apakah unsur pidana dalam materi komedi “Mens Rea” tersebut terpenuhi atau tidak.