JAKARTA – Setelah dinantikan selama lebih dari satu dekade, DPR RI akhirnya secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan perdana ini dilakukan dalam rapat penyusunan yang dipimpin oleh Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU ini merupakan instrumen krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang memiliki motif keuntungan finansial besar, seperti korupsi, terorisme, dan peredaran narkotika.

BACA JUGA : Borok Anggaran Konsumsi Rp1 Miliar Per Hari: DPR Desak Mendagri Lakukan Penyisiran Total

Pergeseran Paradigma Hukum: Dari Penjara ke Pemulihan Aset

Sari Yuliati menjelaskan bahwa fokus utama dari aturan ini adalah mengubah orientasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pemidanaan berupa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera maupun keadilan bagi negara.

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Beberapa poin strategis yang akan diatur dalam RUU ini meliputi:

  • Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana: Mekanisme untuk menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan meskipun pelakunya sulit diproses secara hukum.
  • Fokus pada Keuntungan Finansial: Menyasar aliran dana pada tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.
  • Partisipasi Publik: DPR menjanjikan ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan draf undang-undang ini.

Agenda Ganda: RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata

Dalam rapat tersebut, Komisi III tidak hanya fokus pada aset pidana, tetapi juga melaporkan progres penyusunan naskah akademik untuk RUU Hukum Acara Perdata (Haper). Kedua draf undang-undang ini dibahas secara paralel namun dengan proses pembahasan yang tersendiri guna memastikan ketelitian materi hukum.

Setelah pemaparan dari Badan Keahlian DPR RI mengenai draf naskah akademik, rapat dilanjutkan dengan sesi pendalaman, diskusi tanya jawab antar fraksi, serta penarikan kesimpulan awal untuk merumuskan langkah legislasi berikutnya.


Kilas Balik Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

Langkah dimulainya pembahasan hari ini merupakan puncak dari perjuangan legislasi yang panjang. Berikut adalah linimasa perjalanan RUU tersebut:

  1. 2008–2012: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian mendalam hingga akhirnya pemerintah mengusulkan RUU ini kepada DPR pertama kali pada tahun 2012.
  2. September 2025: Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani resmi menetapkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.
  3. Januari 2026: Komisi III memulai pembahasan naskah akademik dan draf RUU bersama tim ahli.

Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu memutus mata rantai ekonomi kejahatan di Indonesia (follow the money), sehingga para pelaku kejahatan tidak lagi dapat menikmati hasil jarahannya meskipun telah menjalani hukuman fisik.