JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul aset berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram yang disita dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Aset dengan nilai estimasi mencapai Rp 3,42 miliar tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik gratifikasi atau suap dari sejumlah wajib pajak.
BACA JUGA : Nasib Ratusan WNI di Myanmar: Wali Kota Medan Upayakan Jalur Koordinasi Pusat
Pendalaman Sumber Aset
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang melakukan penelusuran intensif untuk memetakan sumber dana pembelian logam mulia tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara dan mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar korporasi yang sudah teridentifikasi.
“Kami akan menggali informasi dari berbagai pihak untuk memastikan asal-usul logam mulia tersebut. Dugaan sementara, aset ini dibeli menggunakan uang yang bersumber dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Pihak penyidik juga membuka peluang adanya keterlibatan wajib pajak dari sektor lain, baik dalam bentuk badan hukum (perusahaan) maupun perorangan. “Wajib pajak itu beragam, ada yang berbentuk badan, ada yang orang pribadi. Hal ini yang sedang kami validasi lebih lanjut,” tambahnya.
Konstruksi Perkara dan Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.
Hingga 11 Januari 2026, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, yakni:
- Dwi Budi (DWB): Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut.
- Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai di KPP Madya Jakut.
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan Pajak.
- Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada.
Modus Operandi: Manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penyelidikan mengungkap bahwa Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp 4 miliar kepada oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut bertujuan untuk memanipulasi nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode tahun pajak 2023.
Modus yang digunakan adalah dengan menurunkan angka kewajiban pajak secara drastis, yakni dari tagihan semula yang mencapai Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Praktik ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan pajak pusat.
Langkah Lanjutan KPK
Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk melihat apakah ada pola serupa yang dilakukan oleh para tersangka terhadap wajib pajak lainnya dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Penyitaan logam mulia seberat 1,3 kilogram ini menjadi pintu masuk penting untuk mengungkap skala korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
