Komisi Percepatan Reformasi Polri (TPRP) saat ini tengah mendalami usulan strategis mengenai restrukturisasi organisasi Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu poin krusial yang menjadi pembahasan adalah usulan dari kriminolog Adrianus Meliala untuk membagi struktur Polri ke dalam dua wilayah teritorial utama, yakni Wilayah Barat dan Wilayah Timur.

BACA JUGA : Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama dan Penghasutan

Mekanisme Pengambilan Keputusan melalui Rapat Pleno

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa ide pembagian wilayah ini merupakan satu dari sekian banyak masukan yang diterima oleh komisi dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi. Meski menarik perhatian publik, Otto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final yang diambil oleh lembaga tersebut.

“Seluruh masukan yang masuk sedang dalam tahap kajian mendalam oleh tim. Kesimpulan akhir akan ditentukan secara kolektif melalui rapat-rapat pleno mendatang,” ujar Otto pada Kamis (8/1/2026).


Tujuan dan Latar Belakang Usulan

Usulan pembagian wilayah teritorial ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan pelayanan kepolisian di tengah luasnya geografis Indonesia. Beberapa poin penting yang mendasari kajian ini meliputi:

  • Optimalisasi Komando: Pembagian wilayah diharapkan dapat memperpendek rentang kendali (span of control) dari tingkat pusat ke daerah.
  • Karakteristik Kerawanan: Wilayah Barat dan Timur Indonesia memiliki karakteristik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berbeda, sehingga memerlukan pendekatan penanganan yang spesifik.
  • Efisiensi Sumber Daya: Memungkinkan distribusi personel dan logistik yang lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing zona teritorial.

Komitmen Percepatan Reformasi

Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa Tim Percepatan Reformasi Polri (TPRP) berkomitmen untuk bersikap terbuka terhadap aspirasi publik. Segala masukan, termasuk dari pakar seperti Adrianus Meliala, menjadi bahan pertimbangan serius dalam upaya memperbaiki institusi kepolisian.

“Kami menyerap semua aspirasi untuk memastikan reformasi yang dijalankan benar-benar berdampak positif bagi penguatan institusi dan perlindungan masyarakat,” tambah Otto.

Proses pengkajian internal ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif sebelum nantinya diserahkan kepada pemangku kebijakan terkait untuk diimplementasikan secara regulatif.