Jakarta – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menaikkan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 50 persen. Setelah melalui penelusuran dan verifikasi, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Baca Juga : Buntut Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang, Polisi Tangkap Dirut PT Terra Drone Indonesia

Isu yang beredar luas ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta JKN. Kabar hoaks tersebut disebarkan melalui berbagai platform media sosial, termasuk di Facebook, pada periode Oktober 2025.

Narasi Hoaks yang Beredar di Publik

Narasi yang disebarkan oleh beberapa akun Facebook mengklaim hal berikut:

“BPJS ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50%. Prof dr Ali Ghufron Mukti selaku direktur utama program kesehatan BPJS, ajukan penaikan prabayar BPJS ke presiden pasalnya BPJS sangat-sangat di rugikan oleh masyarakat yang hanya ingin berobat gratis.”

Narasi tersebut secara spesifik menyeret nama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, seolah-olah beliau mengajukan usulan kenaikan iuran yang drastis kepada Presiden dengan alasan kerugian yang dialami program JKN.

Bantahan dan Klarifikasi Resmi BPJS Kesehatan

Melalui kanal komunikasi resminya, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi tegas terhadap isu tersebut. Tim Cek Fakta Kompas.com mengonfirmasi bantahan yang diunggah BPJS Kesehatan pada 3 November 2025.

“Hingga saat ini, tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan. Informasi yang beredar luas di media sosial dipastikan tidak memiliki dasar faktual.

Imbauan dan Edukasi untuk Masyarakat

Menanggapi penyebaran hoaks yang meresahkan ini, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu berhati-hati terhadap informasi yang berasal dari sumber-sumber yang tidak kredibel.

Penting bagi peserta JKN untuk selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi krusial, terutama yang berkaitan dengan kebijakan, tarif iuran, dan layanan, melalui kanal-kanal resmi yang sah.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran informasi tersebut melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan,” tegas BPJS Kesehatan.

Masyarakat diharapkan merujuk pada situs web resmi, media sosial terverifikasi, atau menghubungi layanan kontak resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terjamin kebenarannya.