Jakarta, 14 Desember 2025 — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa lahan tempat berdirinya kios-kios pedagang yang dibakar pasca-insiden pengeroyokan dua debt collector atau “mata elang” (matel) di kawasan Kalibata, Pancoran, adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Lahannya punya pemprov,” ujar Pramono usai mengikuti ajang lari JEKATE Running Series 2025 di Epiwalk Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2025).
BACA JUGA : Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Aceh Tengah: Solidaritas dan Komitmen Pemulihan Bencana
Meskipun demikian, Pramono menyatakan bahwa penanganan lebih lanjut terkait peristiwa perusakan dan pembakaran fasilitas warga yang terjadi pada Jumat (12/12) dini hari tersebut masih menunggu hasil dan keputusan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). “Jadi untuk Kalibata, saya masih menunggu keputusan resmi dari Polri,” tegasnya.
Kronologi Tragis yang Berujung Kematian dan Perusakan
Insiden yang memicu pembakaran kios ini bermula dari aksi pengeroyokan tragis terhadap dua debt collector pada Kamis (11/12/2025) sore.
Menurut keterangan Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, peristiwa tersebut bermula ketika dua matel menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB. Secara tak terduga, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor tersebut turun dan langsung terlibat cekcok. “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Mansur.
Berdasarkan kesaksian warga di lokasi, kelima orang tersebut kemudian memukuli dua mata elang dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Polsek Pancoran menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut melalui layanan darurat 110. “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, satu korban ditemukan tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban kedua dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia di RS Budi Asih, Jakarta Timur.
Kematian kedua matel ini memicu reaksi keras dari rekan-rekan korban, yang kemudian berujung pada aksi perusakan dan pembakaran kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Enam Anggota Polri Jadi Tersangka
Polri segera mengambil langkah intensif untuk mengungkap kasus ini. “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” jelas Trunoyudo.
Dalam perkembangan terbarunya, polisi telah menetapkan enam anggota Polri sebagai terduga pelaku pengeroyokan. Keenam anggota tersebut masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Trunoyudo memperjelas, “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.”
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, mereka juga tengah menjalani pemeriksaan etik internal di lingkungan kepolisian.
Keputusan Pramono Anung untuk menunggu hasil resmi dari Polri sebelum mengambil langkah penanganan lanjutan terkait lahan Pemprov menunjukkan pendekatan hati-hati dari Pemprov DKI Jakarta dalam menyikapi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sekaligus menimbulkan kerugian material bagi warga.
