Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Dalam upaya penegakan hukum terbaru, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kegiatan tersebut. “Ya, lebih dari lima (titik yang digeledah), mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
BACA JUGA : Soal Isu Pencopotan Ketum PBNU, Gus Ipul: Prosesnya Ada Mekanisme Organisasi
Barang Bukti Mewah Disita
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita sejumlah aset berharga dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Barang sitaan yang mencolok meliputi:
- Satu unit mobil mewah Alphard.
- Dua unit motor gede (moge).
- Sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus dugaan pengurangan perpajakan tersebut.
Barang-barang sitaan tersebut kini telah diamankan oleh tim penyidik Pidsus. “Sementara diinikan oleh tim Pidsus atau penyidik, diamankan di tempat yang sebagaimana mestinya,” ungkap Anang.
Kaitannya dengan Pihak yang Dicekal
Meskipun penyitaan aset mewah ini menarik perhatian publik, Anang Supriatna enggan memberikan konfirmasi apakah mobil Alphard dan moge yang disita merupakan milik lima orang yang sebelumnya telah dicegah ke luar negeri.
“Enggak, pokoknya terkait secara keseluruhan saja ya, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pengurangan perpajakan ini,” ujar Anang, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi adanya sejumlah pihak yang diperiksa dalam kasus ini, meski Anang tidak merinci jumlah pastinya. “Sudah ada (yang diperiksa), tapi saya tidak tahu lima atau 10 atau 20 (orang), saya enggak tahu. Yang jelas ada pencekalan, itu saja,” kata Anang pada Jumat (21/11/2025).
Sementara pihak Kejagung menahan diri untuk mengumumkan identitas pihak yang dicekal, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sebelumnya telah membenarkan daftar lima nama yang dikenai pencegahan ke luar negeri. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
Penyidikan kasus ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang menyangkut penerimaan negara di sektor pajak.
