Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan peringatan tegas kepada pengelola platform media sosial global yang beroperasi di Indonesia menjelang pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tersebut resmi diimplementasikan pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Menkomdigi menyoroti masih adanya sejumlah platform besar yang belum menunjukkan sikap kooperatif sepenuhnya terhadap aturan perlindungan anak di ranah digital Indonesia.

BACA JUGA : Perkuatan Anggaran Pendidikan: Pemerintah Fokus pada Revitalisasi dan Pembangunan Sekolah Rakyat

Empat Platform Besar dalam Pengawasan

Meutya Hafid mengungkapkan bahwa terdapat empat platform utama yang hingga saat ini belum melakukan implementasi penuh terhadap standar PP Tunas. Keempat platform tersebut adalah:

  • YouTube
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads

Menkomdigi menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang mencari keuntungan di pasar Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di yurisdiksi nasional. Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam hal kepatuhan hukum, terutama menyangkut keselamatan generasi muda.

Prinsip Universalitas dan Nondiskriminatif

Pemerintah Indonesia mendesak para pengelola platform untuk memegang teguh dua prinsip utama dalam perlindungan anak, yaitu universalitas dan nondiskriminatif. Meutya menegaskan bahwa standar keamanan bagi anak-anak tidak boleh dibedakan berdasarkan asal negara atau wilayah operasional platform.

“Anak-anak di mana pun di dunia ini perlu diperlakukan sama karena nilai mereka sama berharganya. Peraturan perlindungan anak sepatutnya diikuti tanpa memandang negara mana yang memberlakukannya,” ujar Meutya. Pesan ini ditujukan agar platform global tidak menerapkan standar ganda dalam fitur keamanan anak antara pengguna di negara maju dengan pengguna di Indonesia.

Progres Kepatuhan Platform Lain

Berbeda dengan kelompok yang belum kooperatif, beberapa platform lain telah menunjukkan langkah nyata dalam penyesuaian aturan internal mereka guna memenuhi standar PP Tunas:

  1. Platform X: Telah mengumumkan perubahan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Informasi ini telah diperbarui secara resmi pada halaman pusat bantuan mereka.
  2. Bigo Live: Melakukan penyesuaian signifikan dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas (18+). Perubahan ini telah diintegrasikan ke dalam perjanjian pengguna (user content) serta kebijakan privasi, dan sedang dalam proses pembaruan di toko aplikasi (App Store).
  3. Roblox: Menunjukkan sikap kooperatif secara parsial. Saat ini, Roblox tengah menyiapkan sistem teknis agar pengguna di bawah usia 13 tahun hanya dapat mengakses aplikasi secara luring (offline) guna meminimalkan risiko interaksi dengan pihak asing di ruang siber.

Komitmen Penegakan Hukum

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan akan terus memantau perkembangan implementasi teknis dari seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Penegakan PP Tunas dipandang sebagai langkah strategis negara untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Pemerintah menghimbau agar platform yang masih dalam tahap peninjauan segera melakukan kepatuhan penuh guna menghindari sanksi administratif maupun pembatasan operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.