Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional per 2 Januari 2026 memicu kekhawatiran serius dari kalangan aktivis hak asasi manusia. Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa regulasi baru ini berpotensi menjadi instrumen hukum untuk mengkriminalisasi warga negara yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
BACA JUGA : Strategi Skala Nasional: Upaya Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Pasal Penghinaan dan Risiko Kriminalisasi
Fokus utama kritik Usman Hamid tertuju pada pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta instansi pemerintahan. Menurutnya, KUHP baru memberikan ruang interpretasi yang longgar, sehingga kritik sah dari masyarakat dapat dengan mudah dikategorikan sebagai tindak pidana.
“KUHP baru melonggarkan batasan kriminalisasi. Hal ini membahayakan posisi warga negara saat berhadapan dengan pejabat atau instansi negara,” ujar Usman dalam keterangannya. Kekhawatiran ini didasari pada kekuasaan aparat yang dianggap semakin luas tanpa pengawasan (checks and balances) yang memadai.
Perluasan Wewenang Kepolisian dalam KUHAP Baru
Selain materi hukum pidana, aspek hukum acara (KUHAP) yang baru saja disahkan pada Desember 2025 juga tak luput dari sorotan. Usman Hamid menyoroti pemberian kewenangan yang lebih besar kepada kepolisian dalam hal:
- Penahanan dan Penyitaan: Aparat kini memiliki diskresi lebih luas untuk melakukan tindakan paksa tanpa harus selalu mengantongi izin dari lembaga independen seperti pengadilan.
- Independensi Yudisial: Minimnya keterlibatan pengadilan dalam tahap awal penyidikan dianggap memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Usman juga merefleksikan kondisi para demonstran dan aktivis yang ditahan sejak aksi unjuk rasa Agustus 2025. Hingga saat ini, upaya penangguhan penahanan sering menemui jalan buntu. Ia berkesimpulan bahwa penahanan tersebut bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan kebijakan politik untuk meredam suara kritis masyarakat.
Pergeseran Paradigma: Dari Pelindungan ke Pemidanaan Demonstrasi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menambahkan analisis komparatif antara aturan lama dan baru, khususnya terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Isnur menjelaskan bahwa dalam aturan lama, terdapat perlindungan hukum bagi massa aksi dari gangguan pihak luar. Namun, dalam Pasal 256 KUHP baru, fokusnya bergeser menjadi ancaman pidana bagi penyelenggara aksi yang tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Ini adalah norma baru yang sangat represif. Publik kini berada dalam bayang-bayang pidana hanya karena menyuarakan aspirasi tanpa izin atau pemberitahuan yang dianggap formal oleh aparat,” tegas Isnur. Ia memprediksi bahwa pemberlakuan regulasi ini akan membawa Indonesia ke dalam fase demokrasi yang semakin rumit dan restriktif.
Transisi Hukum Nasional
Sebagai catatan, KUHP yang disahkan pada tahun 2022 ini menggantikan kodifikasi hukum warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht). Meskipun pemerintah mengklaim ini sebagai langkah dekolonisasi hukum, para pegiat sipil menilai semangat yang dibawa justru mengadopsi watak otoritarian yang mengancam kebebasan sipil yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
