Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Desember 2025 serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional per 2 Januari 2026 menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, secara terbuka mempertanyakan komitmen Indonesia dalam menjaga prinsip dasar negara hukum (rechtsstaat).

BACA JUGA : Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Ancaman Bagi Demokrasi dan Ruang Kritik

Erosi Pilar Negara Hukum dan Demokrasi

Dalam sebuah konferensi pers daring pada Kamis (1/1/2026), Prof. Sulistyowati menekankan bahwa esensi dari negara hukum adalah perlindungan warga negara dari potensi kesewenang-wenangan penguasa. Ia menjabarkan tiga pilar utama yang seharusnya menjadi fondasi sistem hukum nasional:

  1. Demokrasi yang Substansial: Adanya ruang bagi partisipasi publik dan kritik.
  2. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Jaminan bagi hak-hak dasar individu.
  3. Independensi Peradilan: Lembaga yudisial yang bebas dari intervensi kekuasaan.

Menurutnya, kodifikasi hukum terbaru ini justru menunjukkan kecenderungan pemusatan kekuasaan atau supremasi mutlak di tangan negara, yang berisiko mengabaikan aspek perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Hukum sebagai Alat Politik (Man Behind the Gun)

Prof. Sulistyowati menggunakan adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan bagaimana regulasi baru ini dapat disalahgunakan. Ia menengarai adanya pergeseran fungsi hukum: yang semula bertujuan menjaga ketertiban dan keadilan, kini berpotensi menjadi alat politisasi untuk merepresi kelompok kritis yang tidak memiliki basis kekuasaan.

“Tujuannya sekarang nampak untuk memelihara status quo kekuasaan dengan menekan kelompok mayoritas yang minim kekuatan politik,” tuturnya. Ia menggarisbawahi bahwa tanpa perlindungan HAM yang kuat, pilar negara hukum akan runtuh.


Analisis Perubahan Norma: Kasus Kebebasan Berpendapat

Salah satu bukti konkret dari kekhawatiran tersebut dipaparkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Ia menyoroti perbedaan fundamental antara aturan lama dan baru dalam memperlakukan aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum.

Aspek PerbandinganKUHP Lama (Warisan Kolonial)KUHP Baru (Berlaku 2026)
Fokus PerlindunganMelindungi massa aksi (Pasal 15 mengancam pidana pihak yang mengganggu aksi).Menekankan pada perizinan/pemberitahuan formal.
Konsekuensi PelanggaranLebih bersifat administratif atau gangguan ketertiban umum ringan.Pasal 256: Ancaman pidana langsung bagi peserta/penyelenggara aksi tanpa pemberitahuan.
Dampak bagi DemokrasiMemberikan ruang bagi diskursus publik spontan.Menghadirkan risiko kriminalisasi yang tinggi bagi warga negara.

Isnur menilai keberadaan Pasal 256 dalam KUHP baru merupakan norma represif yang sengaja disisipkan untuk memperumit situasi demokrasi di Indonesia. Dengan adanya ancaman pidana bagi aksi tanpa pemberitahuan, ruang gerak sipil diprediksi akan menyempit secara signifikan.

Penutup: Transisi Hukum yang Krusial

Meskipun pemerintah mengklaim bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah langkah besar untuk melepaskan diri dari sisa-sisa hukum kolonial Belanda, para ahli hukum mengingatkan bahwa “nasionalisasi” hukum tidak boleh mengorbankan nilai-nilai hak asasi manusia. Tanggal 2 Januari 2026 menjadi titik balik penting yang akan menguji apakah sistem hukum baru ini akan membawa keadilan bagi rakyat atau justru memperkuat otoritarianisme gaya baru.