Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap fakta baru. Mantan Direktur Pembinaan SMA, Purwadi Sutanto, mengakui adanya penerimaan uang sebesar 7.000 dollar AS atau setara dengan Rp 117.000.000 terkait proyek tersebut.

BACA JUGA :Membedah Visi Kabinet Merah Putih: Menembus Batas Normatif dan Menghapus Sekat Ego Sektoral

Pengakuan ini disampaikan Purwadi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Ia hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa utama, yakni Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD/KPA).

Kronologi Penerimaan dan Penempatan Dana

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwadi menjelaskan bahwa uang tersebut diterima sekitar tahun 2021, tepatnya saat ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA. Meskipun ia terlibat dalam tahap awal perencanaan pengadaan, ia mengklaim tidak lagi memiliki kewenangan saat proses eksekusi atau pelaksanaan proyek berlangsung.

Proses perpindahan uang tersebut diceritakan terjadi secara tidak langsung. Purwadi mengaku bahwa uang tersebut diletakkan begitu saja di meja kerjanya oleh Dhani Hamidan Khoir, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA. Karena merasa sudah tidak memiliki keterkaitan jabatan, Purwadi memilih untuk menyimpan uang tersebut tanpa melakukan konfirmasi lebih lanjut pada saat itu.

Dugaan Sumber Dana dari Pihak Penyedia

Saat dicecar oleh jaksa mengenai asal-usul dana dalam bentuk valuta asing tersebut, Purwadi menyatakan ketidaktahuannya secara pasti. Namun, ia menyampaikan kecurigaan bahwa dana itu berasal dari pihak swasta atau penyedia barang dalam proyek Chromebook.

Ia memberikan argumen logis bahwa tidak mungkin dana operasional resmi dari kegiatan pemerintahan berbentuk mata uang dollar AS. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi atau “success fee” dari pihak ketiga yang diatur sedemikian rupa melalui oknum internal kementerian.

Pengembalian Barang Bukti

Uang sebesar 7.000 dollar AS tersebut kini telah diserahkan oleh Purwadi kepada penyidik sebagai barang bukti. Langkah pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk kooperatif saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pengadaan infrastruktur pendidikan yang krusial bagi digitalisasi sekolah. Adanya pengakuan aliran dana ke pejabat yang sudah purna-tugas memberikan indikasi bahwa praktik pengaturan proyek diduga telah dirancang sejak fase perencanaan hingga pasca-pelaksanaan.