Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyepakati perubahan signifikan pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (8/12/2025).
Dengan adanya perubahan tersebut, jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 kini ditetapkan sebanyak 64 RUU, menyusut dari daftar sebelumnya yang berjumlah 67 RUU.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang, memastikan persetujuan ini telah melalui mekanisme yang sah. “Sidang Dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan: 1. Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026; 2. Perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco, yang kemudian disepakati secara bulat oleh peserta sidang.
BACA JUGA : Polres Aceh Tamiang Bantah Keras Isu Mayat di Mobil Terendam Banjir
Daftar RUU yang Dikeluarkan dan Ditambahkan
Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang memimpin pembahasan ini, menyepakati untuk mengeluarkan enam RUU dari daftar prioritas tahun 2026. RUU yang dikeluarkan meliputi:
- RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- RUU tentang Patriot Bond.
- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Meskipun enam RUU dikeluarkan, Baleg juga menyepakati penambahan tiga RUU baru yang dianggap mendesak untuk masuk dalam daftar prioritas tahun depan. Ketiga RUU tambahan tersebut adalah:
- RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.
- RUU tentang Penyadapan.
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam laporannya menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Pemerintah, dan DPD. “Bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pendapat pemerintah, dan pendapat DPD terhadap RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat,” ujarnya.
Daftar Lengkap 64 RUU Prolegnas Prioritas 2026
Berikut adalah daftar lengkap 64 Rancangan Undang-Undang yang ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026:
- RUU Bidang Keamanan dan Pemerintahan:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU Bidang Hukum dan HAM:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Penyadapan
- RUU Bidang Ekonomi dan Industri:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Transportasi Online
- RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
- RUU tentang Pelelangan Aset
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- RUU tentang Badan Usaha
- RUU tentang Komoditas Khas
- RUU Bidang Kesejahteraan dan Sumber Daya Alam:
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Keuangan Negara
- RUU tentang Energi Baru Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- RUU tentang Satu Data Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Bank Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Bahasa Daerah
- RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
