Kepergian Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya kembali menyingkap cacat fundamental dalam praktik kepemimpinan pemerintahan daerah di Indonesia. Kasus ini bukan sekadar persoalan waktu yang tidak tepat, melainkan pelanggaran serius terhadap etika publik dan ketentuan hukum yang mengatur perilaku kepala daerah. Peristiwa serupa …
Menguji Integritas Pemimpin: Pelanggaran Etika dan Hukum dalam Absensi Saat Bencana