JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang krusial bagi penegak hukum, khususnya korps adhyaksa, dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana. BACA JUGA : Duka di Balik Misi Kemanusiaan: Perwira TNI Gugur dalam Kecelakaan di …
Urgensi RUU Perampasan Aset: Terobosan Kejagung dalam Pemulihan Kerugian Negara