Pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan klarifikasi penting mengenai penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Inti dari perubahan ini adalah penegasan bahwa pasal tersebut kini bersifat delik aduan absolut, yang secara otomatis membatasi siapa yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut. BACA JUGA : Banjir Susulan …
Restrukturisasi Delik Aduan: Perlindungan Martabat Negara dalam KUHP Baru