Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung secara resmi mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai kemunculan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di pemukiman warga. Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, BKSDA menyatakan bahwa dugaan tersebut merupakan misinformasi.

BACA JUGA : Krisis Ekonomi di Bener Meriah: Ratusan Hektare Kebun Kopi Gayo Hancur Diterjang Banjir Bandang

Hasil Analisis Jejak Kaki

Kabar mengenai munculnya Harimau Sumatera pertama kali dilaporkan oleh warga Dusun 2 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Kamis (8/1/2026). Menanggapi keresahan tersebut, tim ahli BKSDA segera melakukan pengecekan di lokasi perladangan.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Wilayah III Lampung, Irhamuddin, menjelaskan beberapa poin penting hasil analisis sementara:

  • Karakteristik Jejak: Pola tapak kaki yang ditemukan lebih identik dengan karakteristik jejak Anjing.
  • Identifikasi Kucing Liar: Jika jejak tersebut berasal dari famili kucing (Felidae), maka bentuk bantalan kaki dan ukuran polanya lebih mengarah pada Macan Dahan (Neofelis diardi diardi) atau Kucing Emas, bukan Harimau Sumatera.
  • Absensi Jalur Migrasi: Berdasarkan pemetaan wilayah, lokasi temuan di Bandar Sribhawono tidak memiliki koridor satwa yang terhubung langsung dengan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Kronologi Kejadian di Desa Sribhawono

Dugaan kemunculan satwa predator ini sempat memicu kegaduhan setelah seorang warga yang hendak pergi ke ladang mengaku melihat sosok satwa besar melintas sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Desa Sribhawono, Buih Wisnu Prabowo, mengonfirmasi bahwa kesaksian warga tersebut langsung menyebar dan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Kegaduhan ini semakin meningkat setelah beredar video yang memperlihatkan beberapa warga bersiaga dengan membawa senjata api angin (senapan angin) untuk memburu satwa tersebut.


Imbauan BKSDA kepada Masyarakat

Pihak BKSDA mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak bertindak reaktif yang dapat membahayakan keselamatan manusia maupun kelestarian satwa itu sendiri.

  1. Jangan Panik: Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan secara wajar tanpa perlu merasa terancam secara berlebihan.
  2. Hindari Penggunaan Senjata: BKSDA melarang warga membawa senjata api atau senapan angin untuk memburu satwa. Tindakan ini ditekankan karena Macan Dahan bukanlah satwa yang secara alami menyerang manusia.
  3. Pengamatan Lanjutan: Analisis saat ini masih bersifat sementara. BKSDA akan terus melakukan pengamatan lanjutan dan pengumpulan data pendukung di lapangan untuk memastikan jenis satwa secara akurat.

Pemerintah desa dan BKSDA berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna memastikan keamanan lingkungan sekaligus melindungi keanekaragaman hayati yang mungkin melintas di kawasan perladangan warga.