JAKARTA – Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menyatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk pelaksanaan pesta kembang api. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sebagai wujud empati kolektif terhadap rentetan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir. BACA …
Larangan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026: Wujud Empati Nasional dan Solidaritas Bencana