Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan pernyataan tegas mengenai insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam keterangannya usai acara open house Idul Fitri 2026 di kediamannya, Lebak Bulus, pada Sabtu malam, 21 Maret 2026, Anies menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak kriminalitas jalanan biasa.

Anies menilai serangan ini memiliki dimensi politik dan kemanusiaan yang lebih luas, mengingat profil korban yang selama ini konsisten menyuarakan kritik terhadap indikasi kemunduran demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA : KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan THR

Analisis Pola Serangan: Terencana dan Terorganisir

Menurut pandangan Anies, pola serangan yang menimpa Andrie Yunus menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan eksekusi yang terorganisir. Ia berpendapat bahwa aksi tersebut mustahil dilakukan secara spontan atau sporadis oleh individu tanpa dukungan sistematis.

“Ini terlihat sekali bahwa itu terencana dan terorganisir. Tidak mungkin hanya dikerjakan oleh satu atau dua orang secara sporadik,” ujar Anies. Pernyataan ini senada dengan pengamatan Novel Baswedan—mantan penyidik KPK yang juga pernah menjadi korban serangan serupa—yang melihat adanya kemiripan pola dalam upaya pembungkaman aktivis melalui kekerasan fisik ekstrem.

Desakan Pengungkapan Aktor Intelektual

Anies mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh yang menjangkau hingga ke tingkat pemberi perintah atau aktor intelektual. Ia memperingatkan agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku di tingkat lapangan atau “paling hilir”.

Lebih lanjut, Anies menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Ia mendorong agar perkara ini diselesaikan melalui peradilan umum agar publik dapat memantau setiap tahapannya secara luas. Menurutnya, elaborasi mengenai motif di balik perintah penyerangan tersebut sangat krusial untuk mengungkap siapa yang merasa terganggu oleh aktivitas advokasi yang dilakukan oleh Andrie Yunus.

Dukungan Terhadap Sikap Tegas Pemerintah

Terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengklasifikasikan serangan tersebut sebagai bentuk tindakan terorisme, Anies menyatakan kesepakatannya. Ia menilai komitmen presiden untuk melakukan penyelidikan tuntas harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum di lapangan.

“Sikap beliau yang berkomitmen untuk melakukan penyelidikan itu harus diwujudkan oleh seluruh aparat hukum,” pungkasnya, menegaskan bahwa kredibilitas negara dipertaruhkan dalam perlindungan terhadap ruang sipil.

Latar Belakang Insiden

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Serangan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) tersebut mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban dan memicu gelombang solidaritas dari berbagai organisasi hak asasi manusia serta tokoh nasional yang menuntut perlindungan bagi pembela HAM.