Maraknya praktik judi online di Indonesia sering kali membuat masyarakat lupa bahwa aktivitas tersebut merupakan perbuatan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius. Kemudahan akses melalui aplikasi dan situs web angsa4d memberikan ilusi bahwa perjudian digital adalah aktivitas yang aman dari jangkauan aparat penegak hukum. Padahal, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang sangat ketat untuk menjerat siapa pun yang terlibat dalam ekosistem perjudian online, baik sebagai bandar, perantara, maupun pemain.
Landasan Hukum Utama: UU ITE dan KUHP
Penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia bersandar pada beberapa instrumen hukum yang kuat. Landasan utama yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur mengenai perjudian secara umum dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Regulasi ini memberikan kewenangan penuh bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk yang dilakukan secara digital melalui jaringan internet.
Ancaman Pidana bagi Pemain dan Pelaku
Banyak pemain judi online beranggapan bahwa hanya bandar atau pemilik situs yang akan dihukum. Anggapan ini keliru secara hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemain judi online juga dapat dijerat sanksi pidana.
Sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE tidaklah ringan. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Ancaman ini merupakan peringatan keras bahwa keterlibatan dalam skala sekecil apa pun tetap dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada catatan kriminal permanen.
Jeratan Hukum bagi Influencer dan Afiliator
Di era media sosial, muncul fenomena baru di mana individu dengan pengikut besar melakukan promosi atau menjadi afiliator situs judi online. Perlu dipahami bahwa tindakan mempromosikan, membagikan tautan, atau mengajak orang lain untuk berjudi online merupakan pelanggaran hukum berat.
Aparat penegak hukum kini semakin aktif memantau aktivitas promosi judi di platform digital. Influencer yang terbukti mempromosikan judi online dapat dijerat dengan pasal pendistribusian konten perjudian dengan ancaman hukuman yang sama beratnya dengan penyelenggara judi. Status sebagai tokoh publik tidak memberikan kekebalan hukum, justru sering kali menjadi pemberat karena dampak destruktif yang ditimbulkan terhadap masyarakat luas.
Konsekuensi Selain Pidana Penjara
Selain ancaman kurungan fisik, jeratan hukum terkait judi online membawa dampak domino yang menghancurkan reputasi dan kehidupan sosial seseorang:
- Catatan Kepolisian (SKCK): Keterlibatan dalam kasus judi online akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang secara otomatis menutup peluang kerja di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta terkemuka.
- Pemblokiran Rekening Perbankan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk memerintahkan bank memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Hal ini menyebabkan pelaku kehilangan akses terhadap sistem keuangan legal.
- Penyitaan Aset: Uang atau barang yang berasal dari hasil kemenangan judi atau komisi promosi judi dapat disita oleh negara sebagai barang bukti tindak pidana.
Tanggung Jawab Bersama dalam Penegakan Hukum
Pemerintah melalui kementerian terkait secara rutin melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap ribuan situs dan aplikasi judi online setiap harinya. Namun, pemberantasan judi online memerlukan peran serta masyarakat. Melaporkan adanya aktivitas perjudian atau konten promosi kepada pihak berwajib atau melalui portal aduan resmi adalah langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum di ruang siber.
