Analisis Hukum & Politik – Integritas institusi penegak hukum di Indonesia kini berada di titik nadir akibat pola penanganan perkara yang dinilai diskriminatif. Fenomena “tajam ke bawah, hati-hati ke atas” bukan sekadar kiasan populer, melainkan refleksi dari krisis kepercayaan publik terhadap netralitas hukum di hadapan pusaran kekuasaan.
BACA JUGA : Tragedi Longsor Bandung Barat: Panja DPR Investigasi Dugaan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan
Kontradiksi Prosedural: Kecepatan vs Kehati-hatian
Publik menyaksikan dualisme mekanisme yang kontras. Pada perkara yang melibatkan masyarakat sipil atau aktor tanpa jejaring politik, aparat menunjukkan efisiensi yang luar biasa; konstruksi hukum dipaparkan secara gamblang, dan status tersangka ditetapkan dalam tempo singkat. Sebaliknya, terhadap subjek hukum yang berada dalam lingkaran strategis, narasi yang muncul adalah “kehati-hatian” dan “kompleksitas pembuktian.”
Meskipun due process of law mengharuskan ketelitian, ia tidak boleh bermutasi menjadi selective process. Kehati-hatian yang hanya hadir saat menyentuh elite politik justru mempertebal spekulasi publik bahwa hukum telah menjadi variabel yang dapat dinegosiasikan.
Independensi di Bawah Bayang-Bayang Konflik Kepentingan
Salah satu isu paling krusial dalam krisis ini adalah kerentanan independensi aparat terhadap intervensi struktural. Ketika pola promosi, mutasi, dan jenjang karier penegak hukum masih sangat bergantung pada dinamika kekuasaan politik, maka independensi institusional menjadi rapuh.
Independensi sejati bukan sekadar absennya perintah langsung dari atasan, melainkan ketiadaan konflik kepentingan struktural. Penanganan kasus-kasus besar saat ini bukan lagi sekadar ajang pembuktian tindak pidana, melainkan ujian bagi integritas institusi: apakah mereka mampu berdiri tegak di atas kepentingan politik praktis?
Erosi Legitimasi dan Risiko Apatisme Hukum
Bahaya laten dari pembiaran standar ganda ini adalah melemahnya fondasi negara hukum secara perlahan. Ketika masyarakat mulai memandang hukum sebagai “arena transaksi kekuasaan” ketimbang “penjaga keadilan,” maka kepatuhan hukum pun akan ikut tergerus.
Kondisi ini dapat memicu apatisme hukum yang berbahaya, di mana publik enggan mencari keadilan melalui jalur resmi dan lebih memilih mekanisme informal yang tidak terukur. Negara hukum tidak runtuh secara mendadak; ia hancur melalui pembiaran atas hilangnya prinsip kesetaraan yang dilakukan secara berulang.
Rekomendasi: Menuju Reformasi Penegakan Hukum Substantif
Momentum saat ini harus menjadi titik balik untuk koreksi total. Reformasi tidak cukup hanya dilakukan dengan rotasi jabatan, melainkan memerlukan langkah sistemik sebagai berikut:
- Standarisasi Transparansi: Menetapkan protokol publikasi perkembangan perkara yang konsisten untuk semua level subjek hukum guna menutup ruang spekulasi.
- Penguatan Pengawasan Eksternal: Memberdayakan lembaga pengawas independen dengan kewenangan eksekusi yang lebih kuat terhadap pelanggaran etik dan prosedur.
- Perlindungan Karier Profesional: Menciptakan sistem merit order yang melindungi aparat profesional dari tekanan atau intimidasi politik.
Kesimpulan
Stabilitas yang dibangun di atas pondasi ketidakadilan hanyalah stabilitas semu yang menyimpan akumulasi ketidakpuasan sosial. Jika prinsip equality before the law tetap menjadi sekadar teks konstitusi tanpa makna praktis, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu atau dua kasus, melainkan masa depan kepercayaan rakyat terhadap keberadaan negara itu sendiri. Hukum harus berani berdiri tegak tanpa pandang bulu, karena di situlah letak kedaulatan sebuah bangsa yang beradab.
