JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang krusial bagi penegak hukum, khususnya korps adhyaksa, dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana.

BACA JUGA : Duka di Balik Misi Kemanusiaan: Perwira TNI Gugur dalam Kecelakaan di Bireuen

Memperkuat Landasan Hukum Penuntut Umum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kehadiran undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan regulasi yang ada saat ini. Dalam keterangannya di Gedung Kejagung pada Senin malam (19/1/2026), ia menekankan bahwa RUU ini akan memangkas berbagai hambatan prosedural yang selama ini sering ditemui di lapangan.

“Kehadiran aturan ini sangat membantu proses penegakan hukum, terutama dalam rangka memulihkan kerugian negara. RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan sekaligus jaminan hukum terhadap penyitaan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah atau bertentangan dengan norma hukum,” ujar Anang.

Selama ini, proses perampasan aset sering kali terkendala oleh mekanisme pembuktian yang kompleks dan terbatasnya wewenang dalam mengejar aset yang telah disamarkan. Dengan adanya payung hukum baru, diharapkan terdapat efisiensi dalam prosedur penyitaan tanpa harus menunggu proses pidana pokok yang memakan waktu lama.

Masukan dari Badan Pemulihan Aset

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejagung akan terlibat aktif dalam memberikan masukan substantif selama pembahasan RUU tersebut di parlemen. Ia menyebut bahwa pengalaman dari Badan Pemulihan Aset yang dimiliki kejaksaan saat ini akan menjadi referensi penting dalam penyusunan draf undang-undang tersebut agar implementatif di kemudian hari.

Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III tengah mematangkan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan adanya pergeseran fokus dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Sari, penegakan hukum modern tidak lagi hanya berorientasi pada hukuman badan atau pidana penjara (retributif), tetapi juga pada pengembalian kerugian materiil negara (restitusi).

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat lagi dinikmati oleh mereka. Kita harus fokus pada bagaimana memulihkan dan mengembalikan setiap rupiah kerugian keuangan negara,” tegas Sari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/1/2026).

Harapan ke Depan

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi momok bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana ekonomi lainnya. Dengan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana yang sedang dibahas, negara memiliki peluang lebih besar untuk menyelamatkan kekayaan negara yang disembunyikan baik di dalam maupun di luar negeri.