JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas mengenai status hukum dan afiliasi organisasi dari kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8” dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pati. Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa Tim 8 yang dibentuk oleh Bupati Pati, Sudewo (SDW), tidak memiliki keterkaitan struktural dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelompok tersebut murni berisi individu yang tergabung dalam tim sukses (timses) Sudewo pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA : Analisis KNKT: Kronologi Kegagalan Navigasi ATR 42-500 di Makassar

Pembersihan Organisasi dari Oknum

Asep menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Sudewo merupakan perbuatan oknum pribadi dan bukan kebijakan partai politik. Menurutnya, seluruh partai politik di Indonesia pada dasarnya memiliki semangat antikorupsi.

“Kami turut membantu organisasi maupun partai politik untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang tidak benar. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan integritas organisasi tetap terjaga,” ujar Asep.

Kronologi dan Modus Operandi Tim 8

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa instruksi pemerasan ini mulai disusun pada akhir tahun 2025, menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Pati untuk membuka lowongan 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan pada Maret 2026.

Sudewo diduga memanfaatkan celah ini dengan menunjuk orang-orang kepercayaannya untuk menjadi koordinator lapangan guna menarik uang dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Tim 8 ini terdiri dari delapan Kepala Desa yang tersebar di berbagai wilayah:

  1. Sisman (Kades Karangrowo, Kec. Juwana)
  2. Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kec. Tambakromo)
  3. Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kec. Jakenan)
  4. Imam (Kades Gadu, Kec. Gunungwungkal)
  5. Yoyon (Kades Tambaksari, Kec. Pati Kota)
  6. Pramono (Kades Sumampir, Kec. Pati Kota)
  7. Agus (Kades Slungkep, Kec. Kayen)
  8. Sumarjiono (Kades Arumanis, Kec. Jaken)

Skema Tarif dan Unsur Pemerasan

Dalam menjalankan aksinya, Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga melakukan penggelembungan tarif (mark-up). Awalnya, Sudewo mematok tarif antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, di tingkat lapangan, Tim 8 menetapkan angka Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon.

Praktik ini disertai dengan unsur ancaman. Para pelamar ditekan bahwa jika mereka tidak menyetorkan uang tersebut, maka formasi jabatan di desa mereka tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun mendatang.

Akumulasi Dana dan Aliran Uang

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat bahwa salah satu anggota tim, Abdul Suyono, telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,6 miliar hanya dari wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan secara berjenjang melalui pengepul di tingkat bawah sebelum akhirnya diduga diserahkan kepada Bupati Sudewo.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jaringan aparat desa yang masif untuk kepentingan finansial kepala daerah, di mana proses rekrutmen birokrasi tingkat bawah dijadikan komoditas transaksi ilegal.