JAKARTA – Diskusi mengenai perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menghangat di lingkungan Parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa usulan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah hal yang dilarang untuk dikaji kembali.

Menurut Bahtra, dalam iklim demokrasi, tidak ada opsi kebijakan yang dianggap “haram” atau mustahil untuk didiskusikan, termasuk transisi dari sistem pemilihan langsung ke sistem perwakilan.

BACA JUGA : Jakarta Melumpuh: Banjir dan Kemacetan Ekstrem Kepung Jakarta Utara di Senin Pagi

Keterbukaan terhadap Masukan Publik

Bahtra menyatakan bahwa DPR RI pada prinsipnya bersikap terbuka terhadap seluruh aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap opsi kebijakan memiliki ruang untuk dibicarakan secara transparan di parlemen.

“Soal Pilkada itu kami di DPR terbuka. Semua opsi harus dibicarakan, jadi opsi mana pun tidak ada sesuatu yang mustahil dan bukan barang haram. Kami senantiasa akan menerima berbagai masukan dan pandangan dari publik,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Prioritas Legislasi: UU Pemilu Terlebih Dahulu

Meski memberikan sinyal keterbukaan, Bahtra menggarisbawahi bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan formal mengenai revisi sistem Pilkada, baik di tingkat Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg). Fokus utama Parlemen saat ini adalah merampungkan revisi Undang-Undang Pemilu.

Langkah ini diambil untuk menjaga ritme tahapan politik, mengingat jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara kronologis berlangsung sebelum Pilkada.

“Kita bahas Undang-Undang Pemilunya saja belum dimulai, masa kita melompat ke Undang-Undang Pilkada? Bagi saya ini butuh tahapan-tahapan yang jelas,” tambahnya.


Pertimbangan Efisiensi dan Politik Biaya Tinggi

Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD ini sebelumnya mendapatkan momentum setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal dukungan. Kepala Negara menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat menjadi solusi konkret untuk menekan fenomena politik uang dan ketergantungan kandidat terhadap pemilik modal.

Dalam pandangan Presiden, jika rakyat sudah memberikan mandatnya kepada anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, maka logis jika mandat tersebut diteruskan untuk memilih kepala daerah. Hal ini dipandang sebagai langkah penghematan anggaran negara sekaligus upaya menciptakan demokrasi yang lebih substansial namun efisien.

“Ayo marilah kita berani memberi solusi kepada rakyat kita; demokratis tapi jangan buang-buang uang,” tegas Presiden Prabowo dalam peringatan HUT Partai Golkar beberapa waktu lalu.


Tantangan dari Opini Publik

Meskipun didukung oleh sejumlah kekuatan politik di parlemen dan mendapat sinyal positif dari eksekutif, gagasan ini menghadapi tantangan besar dari sisi legitimasi publik. Berdasarkan data dari tiga lembaga survei nasional terbaru, mayoritas masyarakat masih menginginkan hak pilih langsung tetap berada di tangan rakyat.

Beberapa poin yang menjadi sorotan publik terkait wacana ini antara lain:

  • Hak Konstitusional: Kekhawatiran hilangnya hak partisipasi langsung warga negara dalam menentukan pemimpin daerahnya.
  • Transparansi di DPRD: Potensi terjadinya praktik “politik transaksional” di tingkat legislatif daerah jika pemilihan dilakukan secara tertutup.
  • Legitimasi Kepala Daerah: Kekhawatiran bahwa kepala daerah yang dipilih DPRD tidak akan memiliki ikatan emosional dan tanggung jawab langsung yang kuat kepada konstituen.

DPR RI kini berada di posisi krusial untuk menyeimbangkan antara aspirasi efisiensi birokrasi yang diusulkan pemerintah dengan keinginan masyarakat untuk tetap terlibat langsung dalam proses demokrasi.