JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi telah memberikan rekomendasi strategis kepada penyidik Bareskrim Polri guna memperkuat pemenuhan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS). Langkah ini diambil untuk memastikan penetapan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan (log) yang memicu bencana besar di Sumatera memiliki landasan hukum yang kuat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa koordinasi tersebut dilakukan melalui gelar perkara bersama di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

BACA JUGA : Koordinasi Strategis Awal Tahun: Presiden Prabowo Bahas Pemulihan Sumatera dan Penugasan Khusus

Fokus Penegakan Hukum dan Keadilan Publik

Dalam keterangannya pada Sabtu (3/1/2026), Anang menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat D Jampidum telah menelaah fakta-fakta penyidikan yang dipaparkan oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Fokus utama dalam gelar perkara ini adalah aktivitas PT TBS di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, yang diduga kuat menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Bencana tersebut berdampak fatal di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, dengan catatan kerugian jiwa mencapai 67 korban meninggal dunia.

“Jaksa Penuntut Umum memberikan pendapat, saran, dan rekomendasi untuk pemenuhan bukti-bukti, agar penetapan tersangka oleh penyidik benar-benar cukup bukti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Anang.

Implementasi KUHAP Baru

Salah satu poin penting dalam penanganan perkara ini adalah penerapan Pasal 58 hingga 62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Regulasi ini mewajibkan adanya sinergi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penyidikan.

Tujuan utama dari pelibatan jaksa di awal proses adalah:

  • Efisiensi Birokrasi: Meminimalisir proses bolak-balik berkas perkara (P-19) antara kepolisian dan kejaksaan.
  • Penguatan Pembuktian: Memastikan setiap alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah sesuai dengan kebutuhan pembuktian di persidangan kelak.
  • Kepastian Hukum: Mempercepat proses peralihan status perkara hingga siap disidangkan.

Status Penyidikan dan Komitmen Polri

Hingga saat ini, identitas calon tersangka masih dirahasiakan guna kepentingan penyidikan. Namun, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dengan fokus utama pada pertanggungjawaban korporasi PT TBS.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang memicu banjir besar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini.

“Segera tetapkan tersangka,” tegas Brigjen Pol Irhamni dalam pernyataan singkatnya pada Jumat (2/1/2026).


Analisis Konteks Bencana: Kasus ini menjadi perhatian nasional mengingat dampak kerusakan lingkungan yang luas. Temuan kayu gelondongan di area bencana mengindikasikan adanya praktik pembalakan liar atau pengelolaan lahan yang menyalahi aturan lingkungan, yang secara langsung berkontribusi pada hilangnya daya serap tanah dan memicu banjir bandang.