Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat di panggung politik nasional. Usulan ini menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA : Teori Time-Slice Multiplexing: Memahami Jendela Distribusi dalam Slot Online


Pelanggaran Asas Langsung dan Kedaulatan Rakyat

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD menyimpang dari asas pemilihan umum. Penyimpangan utama terletak pada pengabaian prinsip pemilihan secara langsung oleh rakyat serta pengerdilan makna kedaulatan rakyat.

Menurut Titi, hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung adalah mandat konstitusi yang tidak dapat dialihkan begitu saja kepada lembaga perwakilan. Perubahan mekanisme dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD dianggap sebagai kemunduran dalam kualitas demokrasi yang selama ini telah dibangun.


Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait Rezim Pemilu

Dasar argumentasi penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD diperkuat oleh serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah bersifat final dan mengikat. Mahkamah secara eksplisit menegaskan bahwa rezim pemilihan kepala daerah memiliki kedudukan hukum yang setara dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Landasan hukum ini tertuang dalam beberapa putusan penting, antara lain:

  • Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022
  • Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
  • Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
  • Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025

Dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, tidak ada lagi perbedaan rezim hukum antara pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada. Penegasan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai apakah Pilkada termasuk dalam rezim pemilu atau sekadar pemilihan kepala daerah biasa.


Relevansi Pasal 22E UUD NRI 1945

Konsekuensi dari penyatuan rezim hukum ini adalah berlakunya Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi penyelenggaraan Pilkada. Pasal ini mengamanatkan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. Langsung
  2. Umum
  3. Bebas
  4. Rahasia
  5. Jujur
  6. Adil

Titi Anggraini menekankan bahwa keterpenuhan asas-asas tersebut merupakan indikator mutlak apakah suatu penyelenggaraan Pilkada dapat dikatakan demokratis dan konstitusional atau tidak. Pemilihan melalui DPRD secara otomatis menggugurkan aspek “langsung” yang diwajibkan oleh konstitusi.


Argumen Efisiensi dari Partai Gerindra

Di sisi lain, wacana Pilkada melalui DPRD ini didorong oleh Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan oleh DPRD jauh lebih efisien dibandingkan pemilihan langsung.

Beberapa poin efisiensi yang menjadi dasar usulan tersebut meliputi:

  • Efisiensi Anggaran Negara: Menekan biaya penyelenggaraan pemilu yang dibebankan pada APBN dan APBD.
  • Efisiensi Ongkos Politik: Mengurangi beban finansial bagi para kandidat kepala daerah yang seringkali memicu praktik korupsi di kemudian hari.
  • Efisiensi Mekanisme: Menyederhanakan proses penjaringan kandidat serta teknis pelaksanaan pemilihan agar lebih cepat dan terkendali.