JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan respons positif terhadap serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa di berbagai daerah. Langkah tegas lembaga antirasuah tersebut dipandang sebagai bentuk dukungan dalam upaya pembersihan internal di tubuh Korps Adhyaksa.

Dalam pernyataannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025), Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya tidak merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan KPK terhadap jajarannya. Sebaliknya, ia merasa terbantu dalam mendeteksi aparatur yang menyalahgunakan wewenang.

BACA JUGA : Larangan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026: Wujud Empati Nasional dan Solidaritas Bencana

“Saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur,” ujar Burhanuddin.


Komitmen Penindakan Tegas dan Penguatan Integritas

Meskipun proses penindakan melibatkan lembaga eksternal, Jaksa Agung memastikan bahwa Kejaksaan Agung tetap memegang kendali penuh dalam memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar hukum. Ia menekankan tidak akan mengeluarkan instruksi baru, melainkan menuntut konsistensi para jaksa terhadap sumpah jabatan mereka.

Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran di daerah agar tetap menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang mencederai marwah institusi.

  • Pesan kepada jajaran: Mengingatkan kembali sumpah dan janji yang diucapkan saat pertama kali dilantik sebagai abdi hukum.
  • Sikap institusi: Menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu, baik melalui mekanisme internal maupun kolaborasi antarlembaga.
  • Transparansi: Kejaksaan Agung mengklaim telah melakukan langkah proaktif dengan menangani beberapa kasus pelanggaran secara mandiri sebelum adanya intervensi pihak luar.

Kronologi Operasi Senyap di Banten dan Kalimantan Selatan

Sepanjang periode 17–18 Desember 2025, KPK melakukan operasi intensif di dua wilayah berbeda yang melibatkan aparat penegak hukum dari unsur Kejaksaan:

1. Kasus Pemerasan di Banten KPK mengamankan sembilan orang dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (Korea Selatan) yang tengah terjerat perkara pidana. Dalam perkembangannya, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian menetapkan lima orang tersangka, di mana tiga di antaranya adalah jaksa aktif.

2. Kasus Suap di Hulu Sungai Utara (HSU) Hanya berselang sehari, KPK kembali melakukan operasi di Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga pejabat teras Kejaksaan Negeri HSU sebagai tersangka, yakni:

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU.
  • Kepala Seksi Intelijen.
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Berbeda dengan kasus di Banten, perkara yang menjerat pimpinan Kejari HSU ini ditangani langsung oleh KPK guna menjamin objektivitas penyidikan mengingat keterlibatan struktural yang cukup masif di tingkat daerah tersebut.


Langkah sinergis antara KPK dan Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan melekat di lingkungan Kejaksaan. Jaksa Agung menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya dapat diraih kembali jika institusi berani melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang mengedepankan kepentingan pribadi di atas keadilan hukum.