JAKARTA – Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menyatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk pelaksanaan pesta kembang api. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sebagai wujud empati kolektif terhadap rentetan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA : Mendagri Instruksikan Pendataan Akurat Hunian Pasca-Bencana di Tapanuli Utara untuk Percepat Rehabilitasi


Sinergi Polri dan Pemprov DKI Jakarta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar (Mabes) Polri telah memutuskan untuk meniadakan izin keramaian khusus untuk penggunaan kembang api di malam pergantian tahun. Pernyataan ini disampaikan usai meninjau kesiapan transportasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada Selasa (23/12/2025).

Menurut Kapolri, kebijakan ini selaras dengan imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mengubah paradigma perayaan yang bersifat hura-hura menjadi momentum yang lebih bermakna.

Suasana Kebatinan Nasional dan Doa untuk Sumatera

Dasar utama pelarangan ini adalah kondisi “kebatinan nasional” yang sedang berduka. Sejumlah wilayah di Sumatera diketahui sedang berjuang menghadapi dampak bencana banjir dan longsor yang cukup parah.

Polri mengimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Refleksi Diri: Mengevaluasi pencapaian dan kekurangan sepanjang tahun 2025.
  • Doa Bersama: Mengadakan kegiatan spiritual untuk memohon keselamatan negeri.
  • Aksi Solidaritas: Menyalurkan bantuan atau donasi bagi para korban bencana di Sumatera.

“Harapan kita, kegiatan masyarakat lebih banyak digunakan untuk doa bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana dan doa untuk kebaikan negeri ke depan,” ujar Jenderal Sigit.


Aturan Ketat di Wilayah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah mengumumkan bahwa kebijakan nihil kembang api ini berlaku secara menyeluruh di ibu kota. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi acara yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga mencakup sektor swasta.

Poin-poin utama kebijakan Pemprov DKI:

  1. Penerbitan Surat Edaran (SE): Kebijakan ini akan diperkuat secara hukum melalui Surat Edaran khusus yang mengatur teknis perayaan.
  2. Sektor Komersial: Hotel, pusat perbelanjaan (mal), dan tempat hiburan dilarang menyalakan kembang api meskipun dalam lingkungan privat.
  3. Pengawasan Izin: Segala bentuk kegiatan pergantian tahun yang memerlukan izin resmi tidak akan mendapatkan rekomendasi penyalaan kembang api.

Implementasi Teknis di Lapangan

Meskipun kebijakan besar berasal dari Mabes Polri, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa implementasi dan pengawasan teknis di lapangan akan diserahkan kepada masing-masing Kepolisian Daerah (Polda). Kepolisian di tiap wilayah akan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan langsung kepada pengelola tempat hiburan serta masyarakat luas.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa malam pergantian tahun tetap berjalan kondusif, aman, dan tetap menghormati suasana duka yang tengah menyelimuti sebagian wilayah Indonesia.