Samarinda, 10 Desember 2025 – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi ancaman ganda berupa potensi bencana alam dan bencana industri, sebuah risiko yang dipicu oleh tata kelola sumber daya alam (SDA) yang tidak serius. Peringatan ini datang dari Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Dr. Muhammad Muhdar, S.H., M.Hum., yang menanggapi serangkaian bencana banjir dan longsor yang baru-baru ini melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Menurut Prof. Muhdar, terdapat kemiripan pola kerusakan lingkungan di Kaltim dengan yang terjadi di wilayah Sumatera. Kemiripan tersebut terletak pada modus utama: eksploitasi SDA yang berlangsung tanpa kendali.

“Kalau kita mau jujur, potensi untuk terjadi [bencana] seperti di Sumatera itu cukup besar juga, karena cara mengambil sumber daya alamnya sama. Penggunaan area yang tidak terkendali,” ujar Prof. Muhdar.

BACA JUGA : Vonis Inkrah Skandal Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur: Rp 4,6 Miliar Guna Bebaskan Pembunuh

Kluster Risiko Tinggi di Kaltim

Kaltim, yang merupakan wilayah dengan intensitas aktivitas SDA yang sangat tinggi—mulai dari kehutanan, pertambangan, perkebunan sawit, hingga kegiatan berbasis lahan basah—menjadi sangat rentan. Masalah mendasar muncul ketika kegiatan ekonomi tersebut diizinkan beroperasi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Prof. Muhdar memperingatkan bahwa jika lingkungan sudah tidak mampu lagi menopang beban aktivitas, bencana pasti akan terjadi. Ia mencatat bahwa banyak aktivitas industri beroperasi terlalu dekat dengan danau, sungai, dan bahkan permukiman. Potensi bencana tidak hanya mengintai wilayah hulu, tetapi juga kawasan industri dan pesisir. Kota-kota besar seperti Balikpapan dan Bontang pun tidak luput dari risiko, yang menuntut adanya mitigasi yang jauh lebih cermat.

Izin dan Pengawasan: Dua Kunci Pengendalian

Meskipun kegiatan ekonomi berbasis SDA seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan adalah sah secara hukum, Prof. Muhdar menegaskan bahwa yang menjadi fokus masalah adalah cara pengambilan yang mengabaikan keselamatan lingkungan. Dalam konteks ini, peran negara, khususnya dalam pemberian izin dan pengawasan, menjadi sangat krusial.

Izin, menurutnya, harus dipahami sebagai instrumen pengendalian yang kuat, bukan sekadar formalitas. Prof. Muhdar menguraikan tiga fungsi utama izin:

  1. Seleksi Subyek: Menyeleksi pihak yang layak menerima izin.
  2. Pembagian Adil: Membagi sumber daya alam yang terbatas secara adil.
  3. Jaminan Keamanan Publik: Memastikan penerima izin tidak mengancam keamanan publik.

Keamanan publik ini mencakup aspek vital seperti keselamatan lingkungan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat, serta perlindungan terhadap sumber air, lahan pangan, dan wilayah tangkap nelayan.

Kontradiksi Ekonomi dan Ekologis

Kaltim berada dalam kontradiksi besar. Sektor ekstraktif, terutama tambang, menyumbang sekitar 34% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah. Ketergantungan ekonomi yang tinggi ini secara langsung menempatkan Kaltim pada risiko ekologis yang parah.

Prof. Muhdar mengkritik praktik pengawasan yang lemah, bahkan terkesan ironis.

“Bagaimana pengawasan mau jalan kalau mobil untuk mengawasi saja harus menunggu jemputan dari pihak yang diawasi?” kritiknya.

Ia menyimpulkan bahwa persoalan utama Kaltim bukan hanya pada mekanisme izin, tetapi pada kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan serius, serta belum adanya transformasi ekonomi yang berkelanjutan.

Seruan untuk Evaluasi Menyeluruh

Jika pendapatan dari sektor ekstraktif tidak disisihkan untuk membangun sektor ekonomi lain, pola kerusakan lingkungan ini akan terus berulang hingga sumber daya alam benar-benar habis.

Prof. Muhdar mendesak agar Kaltim segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua izin, memperketat pengawasan, dan memastikan bahwa semua kegiatan ekonomi tidak mengancam keselamatan publik.

“Negara harus kembali pada tujuan awalnya: melindungi manusia dan alam,” tutupnya, menegaskan bahwa esensi dari penerbitan izin adalah untuk menjaga keselamatan dan keberlanjutan, bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi semata.