Jakarta – Kasus keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk menunaikan ibadah umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana alam, kini memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan mendalam, terutama mengenai sumber dana yang digunakan untuk perjalanan ke Tanah Suci tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa penelusuran akan fokus pada aspek pembiayaan perjalanan, serta siapa saja aparatur yang mendampingi Mirwan ke Arab Saudi. “Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting, ya,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar Bupati Mirwan, tetapi juga seluruh aparatur yang terlibat dalam keberangkatan tersebut. Bima mencontohkan, pola pemeriksaan serupa pernah diterapkan Kemendagri terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang saat itu kedapatan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA : Banjir Bandang di Babakan Madang Bogor: 75 Rumah Terendam, Tiga Rusak Parah
Kesalahan Fatal dan Potensi Sanksi Berat
Bima Arya menilai bahwa tindakan Mirwan yang meninggalkan daerah tanpa izin di tengah situasi bencana merupakan kesalahan fatal. Pelanggaran atas kewajiban kepala daerah untuk meminta izin perjalanan ke luar negeri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan adanya pelanggaran, rekomendasi sanksi akan dikeluarkan. Sanksi yang mungkin dikenakan bervariasi, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi untuk pemberhentian tetap yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung.
“Mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima, menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Gerindra Dorong Pemberhentian Sementara
Secara terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, justru meminta Kemendagri untuk segera mengambil tindakan tegas. Meskipun Mirwan adalah kader dari partainya, Dasco mendesak agar Bupati Aceh Selatan tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
Wakil Ketua DPR RI itu mengungkapkan bahwa Partai Gerindra telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 23/2014 tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” tegas Dasco.
Dasco juga mendesak Kemendagri untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan guna memastikan penanggulangan bencana di daerah tersebut dapat berjalan maksimal tanpa hambatan birokrasi.
Klarifikasi Bupati: Menunaikan Nazar Pribadi
Mirwan MS sendiri telah memberikan klarifikasi tertulis pada Jumat (5/12/2025) mengenai keberangkatannya. Ia menyatakan bahwa perjalanannya ke Mekkah adalah untuk menunaikan nazar pribadi.
Menurut Mirwan, sebelum berangkat, ia telah turun langsung ke lokasi banjir, meninjau pengungsi, dan memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh penanganan bencana berjalan sesuai alur komando.
“Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkap Mirwan. Ia juga memastikan telah kembali ke Tanah Air pada 6 Desember 2025, dan menegaskan bahwa Pemkab Aceh Selatan terus bekerja tanpa henti untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan lancar.
