Kisah ironis mengenai pengkhianatan kepercayaan terjadi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, di mana seorang pria berinisial A tega mencuri uang tunai senilai Rp 600 juta milik sahabat masa kecilnya. Uang tersebut dihabiskan hampir seluruhnya untuk membiayai kecanduan judi online.
Korban, yang merupakan pemilik apartemen, mempekerjakan A sebagai sopir semata-mata didorong oleh rasa iba dan keinginan membantu teman lamanya. Keduanya diketahui berteman sejak kecil dan pernah bersekolah bersama.
BACA JUGA : Indikasi Pembukaan Lahan Sawit Perparah Bencana Banjir Sumatera
“Korban merasa iba dan ingin membantu pelaku dengan memberikan pekerjaan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan (Gropet), AKP Alexander Tengbunan, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Kronologi Pencurian dan Jejak Pelaku
Peristiwa pencurian ini terjadi pada akhir November 2025. Kasus bermula ketika korban mempercayakan kunci kamar apartemennya kepada A sebelum ia bergegas berangkat kerja. Saat berada di dalam kamar untuk membersihkan, A melihat adanya uang tunai dalam jumlah besar, yakni Rp 600 juta, yang tersimpan di kamar.
Melihat kesempatan tersebut, niat jahat A muncul. “Pelaku mengetahui ada uang di kamar. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut,” jelas Alexander.
Setelah korban pulang dan menyadari uangnya raib, Polsek Gropet segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan tim opsnal, jejak pelarian A berhasil dilacak hingga ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan. Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di salah satu rumah warga di pulau terpencil tersebut.
Seluruh Uang Habis untuk Judi Daring
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap motif di balik kejahatan tersebut: kecanduan judi online yang telah menjangkiti pelaku selama bertahun-tahun. Uang hasil curian senilai Rp 600 juta itu ludes dalam waktu singkat, sebagian besar digunakan untuk top up atau deposit pada platform judi online.
AKP Alexander merinci penggunaan uang tersebut: “Sekitar Rp 500 juta dipakai untuk deposit judi online, Rp 50 juta untuk operasional, dan Rp 40 juta uang tunai berhasil kami amankan.”
Angka ini menunjukkan betapa masif dan cepatnya uang tersebut habis akibat aktivitas taruhan daring, menyisakan hanya sebagian kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti. Kasus ini kembali menyoroti bahaya kecanduan judi online yang tidak hanya merusak kondisi finansial individu, tetapi juga memicu tindak kriminalitas.
Atas perbuatannya, A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
